Oleh : Abd.Rahman Ngunjung
Blitar PB .Profesi Wartawan Atau Jurnalis dan Polisi Tidak Bisa di Pisahkan Satu Sama Lain. Keduanya Saling Membutuhkan.Bedanya, Polisi Bertugas Untuk Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakkan Hukum, Memberikan Perlindungan, Pengayoman,dan Pelayanan kepada Masyarakat Serta Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Semua tindak pidana Sesuai Dengan Hukum acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan.
Sedang Wartawan Bertugas untuk Mencari, Mengumpulkan, Mengolah,dan Menyajikan Berita up to date Kepada Masyarakat.

Wartawan adalah Seorang yang Bekerja Dalam Bidang Jurnalistik yang Memiliki Kemampuan untuk Menulis Setiap Informasi yang di dapatkan Berdasarkan Fakta untuk Menjadi Sebuah Berita yang akurat Berdasarkan UU Pers No.40 thn 1999. kemudian Berita Tersebut, akan di Muat Di Media Massa.Baik Media Cetak Maupun Elektronik.
Pelaksanaan Tugas Polisi Bisa Lebih Optimal,tidak Terlepas dari Peran Penting Insan Pers untuk Melayani Masyarakat.Wartawan Bukan Hanya Mitra kerja kepolisian Semata. Namun,Juga Sebagai Kontrol Sosial Bagi Kinerja Anggota Polri Khususnya Di Tengah-tengah Masyarakat.
Polri dan Wartawan Saling Terkait dan Saling Membutuhkan,Bila Keduanya Saling Bersinergi dalam Menjalankan Tugas Masing-masing Sudah Barangtentu Berdampak Positif Bagi Masyarakat Luas.
Polri yang Menjalankan Tugas dan Profesinya Dengan Baik Dan Wartawan yang Menyajikan Berita Aktual dan Menentramkan Hati Masyarakat Akan Menciptakan Kondisi Kamtibmas Yang Mantap dan Kondusif.
(Redaksi)













