• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Jateng

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru di Boja Diamankan Sat Reskrim Polres Kendal

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Januari 29, 2024
in Jateng
0
Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru di Boja Diamankan Sat Reskrim Polres Kendal
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

KENDAL Pilarbangsa.co.id

Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum seorang guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak didiknya di sebuah SD Negeri I Tampingan Hal ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya di ruang perpustakaan sekolah tempatnya menimba ilmu tersebut ke Polres Kendal.

Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan dalam keterangannya menjelaskan jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap S (43) yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut, Senin (29/1/2024).

“Tindak asusila dari S (43) tersebut dilakukan dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas SD Negeri Tampingan Kecamatan Boja,” jelas IPDA Deni Herawan.

Berawal dari korban yang disuruh datang ke perpustakaan oleh tersangka, sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu tersangka menutup pintu perpustakaan, lalu korban di peluk, di cium, di remas payudaranya dan diraba kemaluannya, lalu tersangka juga memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Dengan kejadian itu orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah dengan didampingi orang tuanya kemudian di teruskan untuk melaporkan ke Polres Kendal.

Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi, Visum Et Repertum, Melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan Bukti-bukti hingga terpenuhi 2 (dua) alat bukti.

‘Menindak lanjuti laporan tersebut tanggal 20 Januari 2024 Pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Unit III PPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka S (43) bertempat di Rumah pelaku di Desa Bebengan Rt.001 Rw.007 Kecamatan boja Kabupaten Kendal dan kemudian tersangka diamankan di Mapolres Kendal,” ucap IPDA Deni Herawan.

Dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) buah kerudung warna putih,1 (satu) buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, 1 (satu) buah rok panjang warna merah/seragam SD, 1 (satu) buah BH warna merah, 1 (satu) buah celana dalam warna hijau, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO, 1 (satu) Unit Laptop Merk HP, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Jenis Yamaha VIXION.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara.

(Humas Polres Kendal)

Previous Post

Personel Polres Gowa dan Polres Takalar Terima Penyuluhan Hukum Dari Bidkum Polda Sulsel

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Nganjuk Kota Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga ODGJ

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Nganjuk Kota Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga ODGJ

Bhabinkamtibmas Polsek Nganjuk Kota Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga ODGJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026
Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

April 10, 2026
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

April 9, 2026

Recent News

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026
Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

April 10, 2026
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner Dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakya

April 9, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.