• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Polres Tulungagung berhasil ungkap kasus kematian balita korban KDRT

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Februari 23, 2024
in Kabar Jatim
0
Polres Tulungagung berhasil ungkap kasus kematian balita korban KDRT
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TULUNGAGUNG Pilarbangsa.co.id

Pilarbangsa – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.

Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit PPA bertempat di Mapolres Tulungagung, Jumat (23/02/2024).

Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, Hari ini kami dari Polres Tulungagung akan mempublish terkait dengan peristiwa yang menarik perhatian publik yaitu terkait dengan peristiwa ditemukannya seorang anak meninggal di rumahnya pada tanggal 1 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Ngantru.

“Pada saat itu diketahui kondisi ibunya dirawat di rumah sakit kemudian dari hal tersebut kami dari pihak Polres Tulungagung beserta dengan Polsek Ngantru melakukan penyelidikan kemudian diketahui bahwa terkait dengan peristiwa meninggalnya seorang anak umur 5 tahun ini dalam keadaan tidak wajar”, ujarnya.

“Kemudian kami melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa korban atas nama SC perempuan 5 tahun meninggal dikarenakan di dalam lambungnya diketemukan zat yang merupakan zat racun Dan mengakibatkan kematian korban”, sambungnya.

Kemudian kami melakukan langkah-langkah tindakan kepolisian akhirnya diketahui peristiwa tersebut di mana peristiwa tersebut terjadi manakala ibu korban saudari YM ini punya niat untuk bunuh diri bersama dengan anaknya dengan cara meminumkan racikan berisi berbagai macam obat dan juga dicampur dengan racun tikus.

“Mereka berdua minum akan tetapi pada saat peristiwa itu terjadi Sdri.YM karena memberikan raaksi cukup jelas yang bersangkutan berhasil diselamatkan dengan dibawa ke rumah sakit sedangkan pada saat itu korban yang diketahuinya masih kondisi tidur tidak terselamatkan sehingga meninggal dunia”, ungkap AKBP Arsya.

Langkah penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus ini seperti mengamankan seperti gelas-gelas yang digunakan oleh tersangka dan korban untuk melakukan proses tindakan tersebut kemudian kami mengamankan juga beberapa muntahan-muntahan maupun isi cairan lambung dari korban kemudian juga kami mengamankan beberapa obat-obat yang diduga merupakan obat penghilang nyeri kemudian juga kami juga mengamankan pakaian korban pada saat ditemukan meninggal dan bantal dan guling yang digunakan oleh korban pada saat meninggal.

“Keterangan tersangka memang yang bersangkutan dengan suaminya ini sudah memiliki konflik terkait pernikahannya cukup lama sehingga niatan-niatan itu sebenarnya sudah ada akan tetapi yang menjadi pemicunya adalah pada saat itu pada saat percocokan suaminya. Jadi usai cekcok tersangka berniat bunuh diri dengan membawa anaknya”, ujarnya

AKBP Arsya berharap dengan terjadinya kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua agar orang tua selalu berpikir dengan jauh lebih matang agar tidak lagi mengedepankan egonya sehingga kemudian mengakibatkan kerugian bahkan kematian bagi anak-anaknya ini merupakan perhatian kita bersama dan kita berharap dan peristiwa ini tidak terjadi lagi.

“Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kdrt dan atau Pasal 76C JO Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan uuri nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara”, tandasnya. (Selo)

Previous Post

Jelang Ramadhan, Ketua MUI Ngawi Ajak Masyarakat Terima Apapun Hasil Pemilu 2024

Next Post

Ketua MUI Nganjuk Angkat Bicara Terkait Ketidakpuasan dengan Hasil Pemilu 2024

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Ketua MUI Nganjuk Angkat Bicara Terkait Ketidakpuasan dengan Hasil Pemilu 2024

Ketua MUI Nganjuk Angkat Bicara Terkait Ketidakpuasan dengan Hasil Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Maret 3, 2026
Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Maret 3, 2026

Siap Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Ngawi Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Semeru 2026

Maret 3, 2026
BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

Maret 2, 2026

Recent News

Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Maret 3, 2026
Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Maret 3, 2026

Siap Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Ngawi Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Semeru 2026

Maret 3, 2026
BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

Maret 2, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.