MADIUN Pilarbangsa.co.id
Polres Madiun menggelar konferensi pers pada hari ini, Sabtu (2/3), untuk memberikan informasi terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan truk pengangkut rokok. Dalam operasi penagkapan ini, sebanyak 9 orang pelaku berhasil diidentifikasi, dengan 3 di antaranya telah berhasil ditangkap, sementara 6 lainnya masih dalam pencarian.
Press release ini dipimpin oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., yang menyatakan komitmen Polres Madiun dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Caruban, Ds. Buduran, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun. Pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas, turun dan menghampiri pengemudi truk box. Mereka menyampaikan bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan kemudian secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avanza. Pengemudi tersebut kemudian diborgol dan ditutup matanya dengan lakban.
Dua pelaku lainnya beralih ke truk box yang telah dirampok dan membawanya melalui jalan tol menuju Jakarta. Korban (pengemudi truk) kemudian dibebaskan di dekat Gerbang Tol Ciledug, wilayah Cirebon, Jawa Barat, setelah truk dikosongkan dari muatannya.
Setelah membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon. Muatan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000. Korban, yang merupakan pihak CV. MEGAH SEJAHTERA, mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 miliar.
Dari operasi penangkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat kepolisian.
Pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
(Humas Polres Madiun)













