• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Gabungan Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab. Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang di Desa Aeng Batu-Batu

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Maret 26, 2024
in Nasional
0
Tim Gabungan Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab. Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang di Desa Aeng Batu-Batu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TAKALAR Pilarbangsa.co.id
Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR, Pemerintah Prov. Sulsel dan Pemerintah Kab. Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang terkait dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Aeng Batu-batu Kec. Galesong Utara Kab. Takalar, Selasa 26 Maret 2024.

Direktur penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST. MT menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan terkait reklamasi/penimbunan perairan laut yang dilakukan oleh terduga H. Sibali.

Dirinya menjelaskan bahwa kasus ini adalah kasus reklamasi seluas ± 0,7 hektar, dan setelah ditindaklanjuti, alhamdulillah hari ini telah dicapai suatu kesepakatan dengan terduga (H. Sibali). Dan Pemerintah Kab. Takalar mengenakan sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri yang akan dilakukan oleh H. Sibali paling lambat tiga bulan kedepan.

“Ini merupakan sanksi yang paling optimal yang bisa dikenakan dalam rangka sanksi administratif. Jika tidak terpenuhi persyaratan yang ada maka kemungkinan akan dilakukan kegiatan penyelidikan.” Jelasnya

direktur ART/BPN juga menambahkan dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera bagi pemanfaatan ruang yang lain khususnya disepanjang pantai Kab. Takalar. Kalau memang ingin melakukan pemanfaatan ruang tentunya harus berdasarkan izin.

Sementara itu, Sekda Takalar H. Muh. Hasbi, S.STP. M.AP juga menjelaskan hari ini kami turun bersama tim gabungan terkait adanya laporan adanya indikasi pelanggaran tata ruang yang tidak berizin yaitu reklamasi pantai tepatnya di desa aeng batu-batu kec. Galut.

“Setelah ditindaklanjuti, terduga H. Sibali berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area tata ruang selama tiga bulan kedepan dan mengurus perizinan untuk dilegalkan” pungkas H. Hasbi.

Ia berharap mudah-mudahan fungsi penataan ruang ini bisa kembali seperti sediakala dan bermanfaat bagi masyarakat.

(A.R,Ngunjung)

Previous Post

Kab. Takalar Raih Penghargaan Sebagai Kab/Kota Peduli HAM Tahun 2023

Next Post

Berkah Ramadhan 1445 H/2024 M, PEMDA Takalar Mulai bayarkan THR Hari Ini

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Berkah Ramadhan 1445 H/2024 M, PEMDA Takalar Mulai bayarkan THR Hari Ini

Berkah Ramadhan 1445 H/2024 M, PEMDA Takalar Mulai bayarkan THR Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
DANDIM GOWA TERIMA KUNJUNGAN KAPOLRESTA GOWA,  DALAM RANGKA HUT TNI KE 81DAN PERERAT SINERGITAS TNI–POLRI

DANDIM GOWA TERIMA KUNJUNGAN KAPOLRESTA GOWA, DALAM RANGKA HUT TNI KE 81DAN PERERAT SINERGITAS TNI–POLRI

Oktober 5, 2026
Kapolri Lantik Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin sebagai Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Kapolri Lantik Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin sebagai Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Oktober 4, 2026
Tangis dan Kehangatan Iringi Lepas Sambut DANDIM 1409/Gowa

Tangis dan Kehangatan Iringi Lepas Sambut DANDIM 1409/Gowa

Oktober 3, 2026
Warga Dusun Bontosunggu Kalimporo,Desa Kalimporo Sorot Penambang Galian C Ilegal

Warga Dusun Bontosunggu Kalimporo,Desa Kalimporo Sorot Penambang Galian C Ilegal

Oktober 2, 2026

Recent News

DANDIM GOWA TERIMA KUNJUNGAN KAPOLRESTA GOWA,  DALAM RANGKA HUT TNI KE 81DAN PERERAT SINERGITAS TNI–POLRI

DANDIM GOWA TERIMA KUNJUNGAN KAPOLRESTA GOWA, DALAM RANGKA HUT TNI KE 81DAN PERERAT SINERGITAS TNI–POLRI

Oktober 5, 2026
Kapolri Lantik Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin sebagai Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Kapolri Lantik Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin sebagai Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Oktober 4, 2026
Tangis dan Kehangatan Iringi Lepas Sambut DANDIM 1409/Gowa

Tangis dan Kehangatan Iringi Lepas Sambut DANDIM 1409/Gowa

Oktober 3, 2026
Warga Dusun Bontosunggu Kalimporo,Desa Kalimporo Sorot Penambang Galian C Ilegal

Warga Dusun Bontosunggu Kalimporo,Desa Kalimporo Sorot Penambang Galian C Ilegal

Oktober 2, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.