JENEPONTO Pilarbangsa.co.id
Diduga Gegara Badan pemeriksa keuangan (BPK ) melarang kepala sekolah menengah atas negeri (SMAN) 2 jeneponto berlangganan koran kalau bukan koran Bernuansa pendidikan.Kepala sekolah menengah atas negeri (SMAN) 2 Jeneponto berhentikan semua langganan koran
Kepala SMAN 2 jeneponto Timung,S.pd., M.pd ketika ditemui di ruang kerjanya kepada awak media mengatakan, dengan adanya larangan dari BPK untuk berlangganan koran untuk sekolah menengah atas negeri (SMAN) 2 jeneponto harus koran pendidikan.Maka untuk tahun 2024 puluhan koran yang sudah Berlangganan tahun 2023 bukan koran pendidikan saya berhentikan untuk berlangganan koran dan salah satunya koran perintis Nusantara.” Ujar Timung.
Lanjut Timung menjelaskan,koran yang dimaksud BPK koran pendidikan yang bisa diterima untuk berlangganan koran SMAN 2 jeneponto yakni koran yang husus namanya koran pendidikan dan bukan koran umum seperti koran perintis Nusantara dan apabila koran yang sudah Berlangganan sebelumnya tahun 2023 wartawannya memaksakan saya untuk korannya tetap dilanjutkan untuk berlangganan tahun 2024.Maka saya sebagai kepala SMAN 2 jeneponto lebih baik mengundurkan diri jadi kepala SMAN 2 jeneponto daripada koran yang saya bayarkan jadi temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK)
Hamsah sila wartawan Amunisi ketika dimintai tanggapannya terkait untuk berlangganan koran untuk sekolah menengah atas negeri (SMAN) husus untuk koran pendidikan baru bisa diterima berlangganan koran .Maka BPK dan kepala sekolah menengah atas negeri (SMAN) 2 jeneponto Timung,saya nilai keliru.Pasalnya koran itu umum artinya koran itu ada beberapa halaman dan dalam satu halaman ada berita pendidikan,ada berita Hukum dan kriminal , Ekonomi dan lain lain dan begitupun juga koran pendidikan setiap terbit tidak semua beritanya berita pendidikan dan ada juga berita selain berita pendidikan.” ujar Hamsah Sila.
(JURNALIS :DJumatang)













