• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Kedapatan Membawa Sabu Seorang Pria Diringkus Satnarkoba Polres Kendal

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Mei 15, 2024
in Lainnya
0
Kedapatan Membawa Sabu Seorang Pria Diringkus Satnarkoba Polres Kendal
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

KENDAL Pilarbangsa.co.id

Peredaran sabu-sabu belum sepenuhnya punah atau hilang di Kabupaten Kendal, buktinya Satnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan UF, terduga pelaku berumur 39 tahun itu tertangkap basah kedapatan membawa serbuk haram sabu-sabu tersebut di dalam kantong celana.

Pelaku UF warga Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu ini diringkus Satnarkoba Polres Kendal persis di depan salah satu warung kelontong Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu, Selasa (14/5/2024) sekira pukul 21.42 wib.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat narkoba Polres Kendal AKP Ngatno mengatakan, pelaku UF diringkus di depan warung Kelontong Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu, Penangkapan UF disebut berawal dari informasi yang diterima polisi akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kaliwungu, dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan warga menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu, pelaku UF pun tak mampu mengelak saat petugas menggeledah dan mendapati sebuah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika seberat 1,04 gram,” ucap Kasatnarkoba.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh di kantong celana tersangka seberat 1,04 gram dan satu buah Handphone merk Oppo.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun,”pungkasnya.

(Humas Polres Kendal)

Previous Post

Sumringah, Anggota Polsek Semen Dapat Bantuan Tangan Palsu Dari Kapolres Kediri Kota

Next Post

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Kota Kediri

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Kota Kediri

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Kota Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

April 21, 2026
Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian  Buku Baca Tulis Hitung Di  UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Buku Baca Tulis Hitung Di UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

April 21, 2026
Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026

Recent News

Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

April 21, 2026
Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian  Buku Baca Tulis Hitung Di  UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Buku Baca Tulis Hitung Di UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

April 21, 2026
Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.