• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pencuri Pompa Air Pertanian yang Beraksi di 8 TKP

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Juni 12, 2024
in Kabar Jatim
0
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku  Pencuri Pompa Air Pertanian yang Beraksi di 8 TKP
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

NGANJUK PilarBangsa.co.id

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan konfirmasi dalam Konferensi pers bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria inisial SS (51) alamat Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pompa air pertanian dan perlengkapannya, Rabu (12/06/2024).

AKBP Muhammad menyebut, terduga pelaku tersebut merupakan pelaku yang beraksi pada 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang semuanya masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

“Dari tangan terduga pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Kipas wayer Diesel, 1 unit Diesel air Merk Matari, 1 unit Diesel Merk Me, 1 unit Diesel tanpa merk, 2 buah Kunci pas, Sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi serta 3 unit wayer/water pump ,” ujar AKBP Muhammad.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan ia dan timnya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, mengingat terduga pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah dengan mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya.

“Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan, untuk itu kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor segera melapor kepada kami,” ujar AKP Julkifli.

Atas perbuatan diduga pelaku SS(51) selanjutnya akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Redaksi /Humas)

Previous Post

Pelebaran Jalan Pucangan hingga Pagerwojo Telah Dimulai, Pekerja Libatkan Masyarakat Setempat

Next Post

Resmob Polres Toraja Utara Kembali Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor, 2 Diantaranya Merupakan Pelaku Anak

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Resmob Polres Toraja Utara Kembali Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor, 2 Diantaranya Merupakan Pelaku Anak

Resmob Polres Toraja Utara Kembali Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor, 2 Diantaranya Merupakan Pelaku Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalan demi Keselamatan Berlalu Lintas

Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalan demi Keselamatan Berlalu Lintas

Juni 8, 2026
Polres Ngawi Amankan Laga Penentuan Liga 4 Nasional, Situasi Kondusif

Polres Ngawi Amankan Laga Penentuan Liga 4 Nasional, Situasi Kondusif

Juni 7, 2026
Transformasi Digital Pendidikan Dimulai, Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027 Resmi Dilaunching

Transformasi Digital Pendidikan Dimulai, Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027 Resmi Dilaunching

Juni 4, 2026
Diganti Bendahara Tanpa Ada Penyampaian Dan Dituding Gelapkan Dana Bos, Bendahara   UPT SDN I Tamalatea  Datangi Irban 5 inspektorat Jeneponto

Diganti Bendahara Tanpa Ada Penyampaian Dan Dituding Gelapkan Dana Bos, Bendahara UPT SDN I Tamalatea Datangi Irban 5 inspektorat Jeneponto

Juni 3, 2026

Recent News

Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalan demi Keselamatan Berlalu Lintas

Dishub Jeneponto Imbau Masyarakat Tidak Memanfaatkan Bahu Jalan demi Keselamatan Berlalu Lintas

Juni 8, 2026
Polres Ngawi Amankan Laga Penentuan Liga 4 Nasional, Situasi Kondusif

Polres Ngawi Amankan Laga Penentuan Liga 4 Nasional, Situasi Kondusif

Juni 7, 2026
Transformasi Digital Pendidikan Dimulai, Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027 Resmi Dilaunching

Transformasi Digital Pendidikan Dimulai, Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027 Resmi Dilaunching

Juni 4, 2026
Diganti Bendahara Tanpa Ada Penyampaian Dan Dituding Gelapkan Dana Bos, Bendahara   UPT SDN I Tamalatea  Datangi Irban 5 inspektorat Jeneponto

Diganti Bendahara Tanpa Ada Penyampaian Dan Dituding Gelapkan Dana Bos, Bendahara UPT SDN I Tamalatea Datangi Irban 5 inspektorat Jeneponto

Juni 3, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.