TULUNGAGUNG PilarBangsa.co.id
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau yang dikenal dengan ETPD, memiliki pengertian suatu upaya untuk mengubah transaksi dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital. Penerapan ETPD di Kabupaten Tulungagung dimulai dengan aplikasi e-SPTPD dan SIMPATDA (Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah). e-SPTPD merupakan sistem aplikasi yang dibangun berbasis web dan dikembangkan sebagai sarana Wajib Pajak melaporkan Pajak Daerah secara online dan dapat diakses dimana saja. Harapannya bahwa dengan adanya e-SPTPD dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pelaporan pajak daerah tanpa harus datang ke Bapenda. Sedangkan SIMPATDA bermanfaat untuk mengorganisasikan data wajib pajak, perhitungan perpajakan, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajaknya.
Dengan telah dapat diaksesnya kedua aplikasi tersebut, maka proses selanjutnya adalah upaya integrasi pembayaran pajak secara non tunai. Sebagai upaya percepatan sistem pembayaran non tunai, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melakukan perluasan kerjasama dengan lembaga keuangan selain Bank Jatim Cabang Tulungagung yang dalam hal ini merupakan Bank RKUD. BNI, Bank Mandiri dan PT. Pos Indonesia sebagai langkah awal kerjasama dalam hal pembayaran pajak daerah selain melalui RKUD, perluasan sistem pembayaran juga turut dikembangkan melalui e-commerce. Sebut saja BUMDes, Tokopedia, Agen Laku Pandai, Indomaret, Alfamart, Gopay dan Ovo.
Diharapkan dengan telah tersedianya kanal pembayaran non tunai ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak. Beberapa kelebihan pembayaran non tunai adalah wajib pajak tidak perlu membawa uang dalam jumlah yang besar hingga menimbulkan kekhawatiran serta lebih praktis dan tentu saja lebih efektif karena tidak ada selisih nominal pembayaran.
Pada akhir Tahun 2023, telah selesai peningkatan sistem layanan pembayaran non tunai pajak daerah dengan QRIS dan EDC, dengan harapan bahwa tanpa harus membawa/menarik uang tunai, transaksi bisa dilakukan dengan scan barcode ataupun menggunakan e-money/kartu debit. Dan pada awal Tahun 2024, telah disosialisasikan juga bahwa sistem pembayaran non tunai pajak daerah juga bisa dilakukan melalui QRIS dan EDC.
Sebagai upaya percepatan agar sistem pembayaran non tunai bisa dapat terlaksana secara menyeluruh, maka per tanggal 1 Agustus 2024 untuk pembayaran pajak daerah secara tunai bisa dilakukan melalui teller Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri, sedangkan untuk PT. Pos Indonesia sementara ini hanya sebatas pembayaran PBB-P2. Khusus untuk pelayanan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) ataupun SKPDLB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar) untuk saat ini hanya bisa dilakukan secara tunai melalui unit layanan Bendahara Penerimaan pada Bapenda Kabupaten Tulungagung. Adapun terhadap wajib pajak yang terlanjur datang ke unit layanan Bendahara Penerimaan telah disediakan pembayaran pajak melalui QRIS dan EDC.
(PEWARTA : Susilo)













