• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Kejati Sulsel Kembali Berantas Segala Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Meresahkan

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
September 12, 2024
in Lainnya
0
Kejati Sulsel Kembali Berantas Segala Kasus Tindak Pidana Korupsi yang Meresahkan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, Pilarbangsa.co.id. Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 52 (lima puluh dua) orang saksi, 2 (dua) Ahli dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait penggunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023, dan pada hari ini, Rabu, 11 September 2024, Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel bahwa telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang Tersangka yaitu inisial MS berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : 94/P.4.1/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024, serta mengusulkan untuk dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dan ditetapkan statusnya berdasarkan surat Perintah Penahanan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 104/P.4.5/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024 atas nama Tersangka MS, untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

Bahwa Tersangka MS selaku Mantri pada BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang dengan sengaja telah menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023 dimana uang tersebut oleh MS tidak dilakukan penyetoran ke BRI sehingga pembayaran-pembayaran tersebut tidak masuk kedalam sistem yang mana uang-uang tersebut digunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan Tersangka MS yang menyalahgunakan dan menggunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit dan hasil pencairan kredit nasabah di BRI unit Kalosi Kabupaten Enrekang Tahun 2022 s/d 2023 telah bertentangan dengan :

  1. SE Nomor : SE. 58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional;
  2. SE Nomor : SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance
  3. SE Nomor : SE. 48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin
  4. Matriks Pelanggaran Fundamental dalam CRD 20 dan CRD 30;
  5. Matriks Pelanggaran Etika dan Reputasi ETK 1, ETK 21, ETK 24;
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sul-Sel, Soetarmi, Akibat perbuatan Tersangka menyebabkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang mengalami kerugian ± sebesar Rp.1.080.041.365,- (Satu milliar delapan puluh juta empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, oleh karena itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara. Selanjutnya Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, Teuku Rahman beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

PRIMAIR :

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.

(Sumber: Penkum Kejati Sulsel)

Previous Post

Wakajati Sulsel Ikuti Pre Launching Kejaksaan Corporate University Gagasan Badan Diklat

Next Post

Hadapi Musim Kemarau, Satlantas Polres Gowa Berbagi Air Bersih Ke Warga

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Hadapi Musim Kemarau, Satlantas Polres Gowa Berbagi Air Bersih Ke Warga

Hadapi Musim Kemarau, Satlantas Polres Gowa Berbagi Air Bersih Ke Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Paripurna DPRD Tulungagung, Evaluasi Kinerja 2025 hingga Silaturahmi Idul Fitri berjalan lancar dan kondusif

Paripurna DPRD Tulungagung, Evaluasi Kinerja 2025 hingga Silaturahmi Idul Fitri berjalan lancar dan kondusif

Maret 28, 2026
Wabup Tulungagung Lepas Ratusan Peserta Balik Gratis di Terminal Gayatri

Wabup Tulungagung Lepas Ratusan Peserta Balik Gratis di Terminal Gayatri

Maret 28, 2026
Ribuan Warga Antusias Open House Bupati Tulungagung, Berjalan lancar dan kondusif

Ribuan Warga Antusias Open House Bupati Tulungagung, Berjalan lancar dan kondusif

Maret 27, 2026
KISAH PEMUDA ANAK TUKANG BAKSO LOLOS JADI PRAJURIT TNI AD

KISAH PEMUDA ANAK TUKANG BAKSO LOLOS JADI PRAJURIT TNI AD

Maret 24, 2026

Recent News

Paripurna DPRD Tulungagung, Evaluasi Kinerja 2025 hingga Silaturahmi Idul Fitri berjalan lancar dan kondusif

Paripurna DPRD Tulungagung, Evaluasi Kinerja 2025 hingga Silaturahmi Idul Fitri berjalan lancar dan kondusif

Maret 28, 2026
Wabup Tulungagung Lepas Ratusan Peserta Balik Gratis di Terminal Gayatri

Wabup Tulungagung Lepas Ratusan Peserta Balik Gratis di Terminal Gayatri

Maret 28, 2026
Ribuan Warga Antusias Open House Bupati Tulungagung, Berjalan lancar dan kondusif

Ribuan Warga Antusias Open House Bupati Tulungagung, Berjalan lancar dan kondusif

Maret 27, 2026
KISAH PEMUDA ANAK TUKANG BAKSO LOLOS JADI PRAJURIT TNI AD

KISAH PEMUDA ANAK TUKANG BAKSO LOLOS JADI PRAJURIT TNI AD

Maret 24, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.