JENEPONTO – Pilarbangsa.co.id. Polres Jeneponto hingga saat ini belum menangkap pemilik barang penyelundupan narkotika jenis sabu yang Digagalkan petugas Piket jaga Tahanan polres jeneponto yaitu Aiptu Pangeran dan Bripda Muh. Fahmi
Kejadian ini terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WITA, saat keduanya tengah bertugas sebagai piket jaga tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jeneponto. Berkat ketelitian dan kewaspadaan mereka, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan, sehingga mencegah peredaran narkotika di dalam ruang tahanan.
Kasat Narkoba polres Jeneponto AKP Baharuddin ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (14/02/2025) kepada awak media mengatakan, pemilik barang Narkotika jenis sabu berinisial B alamat Bangkala barat hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya
Lanjut, AKP Baharuddin menjelaskan, Terungkapnya barang Narkotika jenis sabu yang diselundupkan ke sel tahanan polres Jeneponto beberapa hari yang lalu pemilik nya berinisial B alamat Bangkala barat, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan yang membawa Narkotika 2 orang tersebut, bernama inisial AMA (21) dan DW (21) keduanya warga kecamatan Bangkala barat, kabupaten Jeneponto













