JENEPONTO -Istri korban penganiayaan dan pengeroyokan Nuriyati Hammado mendesak penyidik polres Jeneponto yang menangani kasus suaminya untuk melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap yang menganiaya dan mengeroyok suaminya Hammado yang TKP nya di dusun Pumkaribo, desa kalimporo, kecamatan Bangkala, kabupaten Jeneponto,Selasa ( 12/01/2025)
Nuriyati ketika melakukan jumpa pers di Warkop Tetta jalan lingkar kamis (03/04/2025) kepada awak media menjelaskan, adapun yang diduga pelaku dan sudah dilaporkan ke Satreskrim polres Jeneponto Yaitu,Sangkala,kammisi,yada dan yuntung dengan laporan polisi:LP/B/1/2025/SPKT/polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tertinggal,16 Januari 2025.Tindakan yang dilakukan para pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat 1 Jo.Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan
Lanjut Nuriyati menjelaskan kronologi kejadiannya,saya dan suami saya Hammado mendatangi mantan istrinya Yada Dikampung dusun Pumkaribo, Desa Kalimporo, pada hari Selasa,12 Januari 2025 dan tujuan sy kesana sama suami saya Hammado memintahkan sebagian warisan sawah untuk anaknya Nursiah

Pada saat saya tiba dirumah nya mantan istrinya Yada dan Sangkala mengatakan dimana itu parang dan saya langsung memanggil suami saya Hammado turun dirumah nya Sangkala saudaranya istrinya Yada
Dilokasi datang juga yuntung bawah parang naik motor dan motornya dijatuhkan ketanah dan mengatakan INAI REWA dan langsung Dandi mau Diparangi,tetapi tidak jadi Diparangi dan yang Diparangi Yadi dan kenah Lutut sebelah kanan dan yuntung didatangi sama Dandi dan yuntung jatuh dan pada saat jatuh parangnya diambil sama Dandi dan Dandi juga melakukan perlawanan memarangi Sangkala dan yuntung dan kalau Sangkala kenah parang dibagian bahu dan kepala dan kalau yuntung kenah parang dibagian betis sebelah kaki kiri
Dan pada saat berlangsung penganiayaan dan pengeroyokan Hammado juga mengalami luka dibagian bahu bagian sebelah kiri yang pelakunya mantan istrinya Yada dengan memakai batu,”Ujar Nuriyati.
Kasat Reskrim polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan,kasus tersebut sudah tahap 1 dan sudah p 19,” Kata Syahrul Rajabia
(Pewarta: Djumatan)













