Jeneponto, Pilarbangsa.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) tahun 2023. Usai ditetapkan tersangka ketiga orang tersebut langsung dijebloskan ke tahanan Lapas kelas IIB Jeneponto, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam
Adapun ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni kepala Dinas Pendidikan Oskar Baso, mantan kadis pendidikan Nur Alam Basir, dan Ilyas (selaku Direktur penyedia barang penggandaan soal )
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton: Ketiga tersangka itu diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Opersional sekolah (BOS) penggandaan soal Ujian Tahun 2023. Kasus korupsi yang melibatkan Dana BOS penggandaan soal Ujian SD Tahun 2023 dengan dugaan kerugian negara senilai Rp2,8 milyar. Ya, tiga orang kita tetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan opersional sekolah (BOS), dan mulai hari ini Kamis ketiganya resmi ditahan,” kata kepada wartawan, Rabu, (11/06/2025).
(Pewarta: Jumatan)













