Selasa, 07 oktober 2025
Surabaya, Pilarbangsa.co.id –
Aktivitas parkir armada PT. Lookman Jaja, perusahaan ekspedisi yang berlokasi di dekat kantor Kel. Sememi dan Kec. Benowo, Surabaya. telah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, perusahaan ini diduga telah bertahun-tahun memarkir armadanya di bahu jalan, menyebabkan gangguan lalu lintas dan keresahan warga sekitar.
Ironisnya, kantor Polsek Benowo berada tepat di depan perusahaan tersebut. Awak media telah berulang kali melaporkan masalah ini ke pihak Polsek Benowo, namun laporan tersebut seolah diabaikan. Pihak Polsek mengarahkan agar masalah ini ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polsek, tapi mereka bilang yang bertanggung jawab adalah Dishub,” ujar [Petugas polisi],
seorang jurnalis yang menginvestigasi kasus ini. “Laporan kami kemudian diteruskan ke petugas Dishub, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata. Armada PT. Lookman Jaja masih tetap parkir di bahu jalan.”
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa bertahun-tahun melanggar aturan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang? Apakah ada indikasi praktik suap atau kolusi yang melindungi PT. Lookman Jaja?
Ada apa dengan Polsek benowo dan dinas perhubungan surabaya.
Pelanggaran dan Sanksi :
Parkir di bahu jalan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 275 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya juga mengatur tentang larangan parkir di bahu jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga penindakan berupa penderekan kendaraan.
Tuntutan Warga dan Awak Media :
Warga sekitar dan awak media mendesak agar pihak terkait, terutama Dishub Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya, segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. Lookman Jaja. Mereka menuntut agar perusahaan tersebut ditertibkan dan tidak lagi memarkir armadanya di bahu jalan.
“Kami berharap pihak berwenang segera bertindak. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tumpul terhadap perusahaan besar seperti ini,” tegas beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Surabaya. Jika PT. Lookman Jaja terus dibiarkan melanggar aturan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan akan semakin terkikis. (Wachid)