Beberapa waktu yang lalu, penulis mengalami suatu peristiwa menarik yang sekaligus menimbulkan pertanyaan hukum tersendiri. Sepulang dari kantor, penulis hampir saja mengalami kecelakaan akibat sekelompok orang yang sedang berolahraga lari di jalan raya. Para pelari tersebut menggunakan bahu jalan secara bersamaan dan dalam jumlah yang cukup banyak, bahkan beberapa di antaranya tampak berlari cukup dekat dengan jalur kendaraan bermotor. Kondisi tersebut menyebabkan situasi lalu lintas menjadi terganggu, dan secara spontan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pengguna jalan lain, termasuk penulis sendiri.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan refleksi kritis dalam benak penulis sebagai seorang sarjana hukum. Penulis mempertanyakan bagaimana sebenarnya pengaturan hukum terhadap aktivitas olahraga berlari di jalan raya, mengingat kegiatan tersebut kini menjadi fenomena umum di berbagai kota, terutama di pagi atau sore hari. Apakah tindakan para pelari yang menggunakan sebagian ruang jalan termasuk perbuatan yang diatur atau dibatasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Ataukah justru terdapat kekosongan hukum yang menyebabkan belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur perilaku tersebut?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika dikaitkan dengan prinsip-prinsip dasar lalu lintas yang menekankan pentingnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran bagi seluruh pengguna jalan. Di sisi lain, aktivitas olahraga seperti berlari merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk menjaga kesehatan dan menggunakan ruang publik. Namun, ketika aktivitas tersebut dilakukan di ruang lalu lintas jalan tanpa pengaturan yang jelas, dapat timbul persoalan yuridis mengenai batas antara hak individu dalam berolahraga dan kewajiban untuk tidak mengganggu ketertiban serta keselamatan lalu lintas.
Pengaturan Aktivitas Berlari dalam UU Lalu Lintas
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa “Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.” Rumusan norma tersebut memberikan pemahaman bahwa konsep lalu lintas tidak hanya terbatas pada mobilitas kendaraan bermotor, melainkan juga mencakup pergerakan atau aktivitas orang di ruang lalu lintas jalan. Dengan demikian, secara normatif, keberadaan individu yang melakukan aktivitas di ruang jalan—termasuk aktivitas olahraga seperti berlari—seharusnya turut menjadi bagian dari cakupan pengaturan hukum lalu lintas.
Namun demikian, secara tekstual, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak secara expressis verbis mengatur atau menyebutkan subjek hukum yang melakukan aktivitas olahraga berlari di ruang lalu lintas jalan. Ketentuan yang paling mendekati dan relevan dengan konteks tersebut adalah Pasal 131 dan Pasal 132, yang mengatur tentang hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas.
Dalam Pasal 131 ayat (1) ditegaskan bahwa “Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.” Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa “Pejalan Kaki wajib: (a) menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; dan (b) menyeberang di tempat yang telah ditentukan.”
Dalam konteks aktivitas olahraga berlari di jalan raya, permasalahan yang muncul adalah tidak dicantumkannya secara eksplisit ketentuan mengenai kegiatan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kondisi ini menimbulkan ruang kekosongan normatif yang dapat berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan jalan raya untuk kegiatan olahraga lari.
Kekosongan Hukum dan Relevansinya terhadap Aktivitas Berlari di Jalan Raya
Menurut Prof. Dr. H. Muhammad Tahir Azhary, kekosongan hukum merupakan kondisi ketika hakim menghadapi suatu perkara yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kesulitan dalam menentukan dasar hukum untuk memutus perkara tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa penafsiran atau interpretasi hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang bertujuan memberikan kejelasan terhadap teks undang-undang, agar ruang lingkup kaidah hukum dapat ditentukan secara tepat dalam hubungannya dengan peristiwa konkret.
Selanjutnya, disarikan dari Nervindya (2018), terdapat tiga alasan utama yang melatarbelakangi terjadinya penemuan hukum, salah satunya adalah adanya kekosongan hukum, yakni keadaan ketika belum atau tidak terdapat peraturan yang secara eksplisit mengatur peristiwa konkret yang dihadapi oleh hakim. Pandangan ini diperkuat oleh Gamal Abdul Nasir dalam Jurnal Kekosongan Hukum dan Percepatan Perkembangan Masyarakat, yang menyatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya kekosongan hukum ialah lamanya proses penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga pada saat peraturan tersebut diberlakukan, kondisi sosial masyarakat telah mengalami perubahan yang signifikan.
Untuk mengatasi kekosongan norma tersebut, relevan kiranya untuk mengacu pada aliran Interessenjurisprudenz. Aliran ini berpandangan bahwa undang-undang pada dasarnya tidak bersifat lengkap dan tidak dapat dijadikan satu-satunya sumber hukum. Oleh karena itu, hakim dan pejabat yang berwenang diberikan kebebasan untuk melakukan penemuan hukum melalui metode interpretasi dan konstruksi hukum yang memperhatikan perkembangan serta kepentingan masyarakat.
Dalam kerangka pemikiran aliran ini, peran hakim tidak hanya terbatas pada penerapan hukum secara tekstual (law in book), tetapi juga mencakup fungsi kreatif, yakni memperluas, menyesuaikan, dan bahkan membentuk norma hukum baru melalui putusannya. Dengan demikian, hakim dapat melakukan perluasan makna terhadap ketentuan yang ada, seperti pasal mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki, untuk juga mencakup subjek hukum lain yang memiliki karakteristik serupa, yaitu pelari.
Apabila dicermati secara substansial, kedua ketentuan tersebut, baik dalam pasal 131 ayat (1) maupun pasal 132 ayat (1) menunjukkan bahwa individu yang melakukan aktivitas berlari di jalan raya dapat dipersamakan dengan pejalan kaki, sebab keduanya sama-sama termasuk dalam kategori “gerak orang di ruang lalu lintas jalan.” Oleh karena itu, pelari secara yuridis dapat dikualifikasikan memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan pejalan kaki. Dalam hal ini, pelari wajib menggunakan trotoar, jalur pedestrian, atau fasilitas lain yang diperuntukkan bagi pengguna jalan non-kendaraan. Apabila fasilitas tersebut tidak tersedia, maka sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tertib berlalu lintas, pelari seharusnya menempatkan diri di bagian jalan yang paling tepi guna meminimalisir potensi gangguan terhadap arus lalu lintas kendaraan serta menjamin keselamatan dirinya sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa aktivitas olahraga berlari di jalan raya pada dasarnya belum memiliki pengaturan yang eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dengan menggunakan pendekatan penafsiran analogis yang berpijak pada aliran Interessenjurisprudenz, aktivitas tersebut dapat dipersamakan secara yuridis dengan pejalan kaki dalam konteks perlindungan hukum maupun pengaturan penggunaan ruang lalu lintas.
Persoalan Lex Imperfecta dalam UU Lalu Lintas
Selain kekosongan hukum, terdapat pula masalah lain, yakni tidak adanya ketegasan mengenai sanksi/konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara formil telah mengatur mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (2), namun ketentuan tersebut tidak disertai dengan konsekuensi hukum yang tegas apabila tidak dipenuhi. Dengan kata lain, undang-undang ini tidak menetapkan adanya sanksi terhadap pelanggaran kewajiban yang dimaksud. Dalam doktrin hukum, kondisi demikian dikenal dengan istilah lex imperfecta.
Secara konseptual, lex imperfecta merupakan norma hukum yang mengandung perintah (gebod) atau larangan (verbod), namun tidak diikuti dengan sanksi apabila perintah tersebut diabaikan atau larangan tersebut dilanggar. Dengan kata lain, norma tersebut hanya bersifat deklaratif atau moralistik, tanpa adanya konsekuensi/sanksi yang mengikat secara hukum.
Apabila dicermati, Pasal 132 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggunakan frasa “pejalan kaki wajib…”, yang secara gramatikal menunjukkan adanya unsur perintah (gebod). Dalam teori hukum, suatu perintah idealnya diikuti dengan ancaman sanksi apabila tidak dilaksanakan, guna menegakkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban sosial. Namun, dalam konteks UU Lalu Lintas, tidak terdapat ketentuan sanksi yang dikenakan terhadap pejalan kaki—atau dalam hal ini termasuk pelari—yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur.
Akibatnya, norma hukum tersebut kehilangan aspek koersifnya dan hanya berfungsi sebagai pedoman etis dalam berlalu lintas, bukan sebagai norma yang memiliki kekuatan memaksa. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara normatif terdapat aturan mengenai perilaku pejalan kaki di ruang lalu lintas jalan, secara substantif aturan tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menjamin kepatuhan hukum, karena tidak didukung oleh mekanisme penegakan hukum yang memadai.
Kesimpulan
meskipun belum terdapat norma khusus yang mengatur tentang aktivitas olahraga berlari di jalan raya, ketentuan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki dapat dijadikan rujukan analogis dalam mengisi kekosongan hukum. Ketentuan tersebut mengatur,pelari dapat dikualifikasikan memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan pejalan kaki. Dalam hal ini, pelari wajib menggunakan trotoar, jalur pedestrian, atau fasilitas lain yang diperuntukkan bagi pengguna jalan non-kendaraan. Apabila fasilitas tersebut tidak tersedia, maka sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tertib berlalu lintas, pelari seharusnya menempatkan diri di bagian jalan yang paling tepi guna meminimalisir potensi gangguan terhadap arus lalu lintas kendaraan serta menjamin keselamatan dirinya sendiri. Selain itu, perlunya revisi UU Lalu lintas untuk mendeterminasi Sanksi yang akan dikenakan terhadap pejalan kaki atau sejenisnya apabila melanggar kewajibannya sebagai pengguna jalan. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi penting untuk dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki atau pihak lain yang memiliki karakteristik serupa sebagai pengguna jalan. Selama ini, ketentuan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki belum disertai dengan pengaturan sanksi apabila kewajiban tersebut dilanggar, sehingga menimbulkan kondisi lex imperfecta, yakni norma hukum yang bersifat tidak sempurna karena tidak memiliki sanksi/konsekuensi. Akibatnya, perintah “pejalan kaki wajib” sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut hanya bersifat deklaratif belaka tanpa konsekuensi yuridis yang jelas, sehingga efektivitasnya dalam menumbuhkan kepatuhan hukum menjadi lemah. Oleh sebab itu, penetapan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban pejalan kaki diperlukan agar norma hukum tersebut tidak sekadar bersifat deklaratif, melainkan memiliki kekuatan mengikat yang mampu mewujudkan keteraturan, keselamatan, dan keadilan bagi seluruh pengguna jalan.
Penulis: Muh Fahri Rahman,S.H.*,
Penelaah penuntutan dan Penegakan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai













