JENEPONTO – Pilarbangsa.co.id
Dengan tidak adanya papan informasi yang dipajang di Rehabilitasi Gedung TK AISYIYAH Tamanroya.Maka Rehabilitasi Gedung TK AISYIYAH Tamanroya Disorot dan melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Menurut sumber salah seorang Tukang Anto yang mengerjakan Rehab gedung TK Aisyiyah Tamanroya kepada awak media mengatakan,Sejak mulai dikerjakan Rehab gedung TK Aisyiyah Tamanroya tidak ada papan informasi dipajang dan ada beberapa orang dari lembaga sosial kontrol yang datang ke TK Aisyiyah Tamanroya mempertanyakan papan informasi tersebut,” Kata Anto.

Lebih jauh Anto mengatakan, kontraktor yang mengerjakan Rehab gedung TK Aisyiyah Tamanroya bernama Sewang tinggal di Dusun karanpang pa,ja,Desa Borongtala, kecamatan Tamalatea, kabupaten Jeneponto dan sewang itu orang Tamanroya juga dan rumah orang tuanya di sekitar jembatan Tamanroya kalau kita mau ke kampung Boyong
Pewarta/Djumatan.













