Sidoarjo, Pilarbangsa.co.id. – Perkara sengketa ahli waris yang melibatkan warga Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang melalui jalur mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.
Mediasi berlangsung di Kantor Desa Desa Pademonegoro pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan saudara sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pihak penggugat YN sebelumnya menguasakan pendampingan hukum kepada LBH Cendrawasih Celebes Indonesia Sidoarjo, sementara pihak tergugat TG didampingi perangkat desa setempat.
Hadir dalam proses klarifikasi dan mediasi ulang tersebut Ketua LBH CCI Sidoarjo, Widodo Dhea, yang memenuhi undangan resmi dari pemerintah desa guna memastikan penyelesaian berjalan secara adil dan transparan.
Mediasi turut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pademonegoro, Isprianto, serta Kepala Dusun Pademo, Budi Tio. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyatakan kesepakatan bersama terkait sebidang rumah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Properti tersebut direncanakan untuk dijual, kemudian hasil penjualannya akan dibagi secara proporsional kepada masing-masing ahli waris sesuai kesepakatan bersama.
Ketua LBH CCI Sidoarjo menyampaikan “bahwa penyelesaian melalui mediasi kekeluargaan menjadi langkah terbaik guna menjaga hubungan persaudaraan dan menghindari konflik berkepanjangan” ungkapnya.
Pemerintah desa berharap kesepakatan ini menjadi solusi damai yang mengedepankan musyawarah serta memperkuat keharmonisan antarwarga di lingkungan Dusun Pademo, Desa Pademonegoro.
“Terimakasih untuk LBH CCI Sidoarjo dan telah berkenan membantu dalam proses penanganan perkara hingga menemukan titik terang dan kesepakatan antara kedua belah pihak” ucap Kades Pademonegoro Isprianto. (Stna)













