Jeneponto, Pilarbangsa.co.id. Tak Jadi berangkat sebanyak 254 orang dari 286 orang dan yang berangkat hanya sebanyak 32 orang calon jamaah haji Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 M/ 1447.H.Maka calon jamaah haji yang sebanyak 245 orang yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji di Madinah Makkah.meminta dikembalikan dana pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit umum Daerah ( RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto.demikian salah satu calon jamaah haji yang minta namanya tidak ditulis pada media ini Dibontosunggu, Kamis (22/5/2026 )
Lebih jauh sumber mengatakan bahwa, selain kita membayar Rp.1000.000 perorang untuk pemeriksaan kesehatan berbadan sehat, juga membuang-buang tenaga, kita sudah melaksanakan Manasik haji beberapa kali, rugi waktu, tenaga.Namun tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji,nanti setelah pemeriksaan kesehatan berbadan sehat,baru pihak kementerian Haji dan Umrah mengumumkan kalau yang jadi berangkat untuk 2026M/1447 H hanya sebanyak 32 orang dan
Kita Minta dana pemeriksaan kesehatan itu dikembalikan kepada semua calon jamaah haji yang tidak berangkat, Kecuali yang 32 orang yang kini sudah ditanah suci,” Ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya di dalam pemberitaan.
Disisi lain, para calon jamaah haji yang tertunda pemberangkatannya merasa dirugikan oleh Instansi yakni dalam hal ini Kementerian Haji Kabupaten Jeneponto dan pihak Rumah Sakit umum Daerah ( RSUD ) Latopas Jeneponto” karena belum pasti berangkat tiba-tiba diarahkan untuk memeriksa kesehatan sebagaiman diberitakan disalah satu media Online Minggu lalu
Ditempat berbeda Ketua DPW LSM LPK RI Supriadi Tompo mengatakan, Pemeriksaan kesehatan 286 orang calon jamaah haji Jeneponto seharusnya nanti jelas pemberangkatannya baru diarahkan untuk pemeriksaan kesehatan berbadan sehat dan kalau seperti ini, yang rugi yang batal berangkat kasihan , seharus yang 32 orang ini saja yang diperiksa Kesehatannya, yang batal berangkat seharus ditunda dulu sebelum ada kepastian baru dilakukan pemeriksaan.
Jadi untuk biaya pembayaran pemeriksaan kesehatan berbadan sehat Dua Instasi seharusnya bertanggung jawab,” mengembalikan biaya pemeriksaan kesehatan yakni Pihak Kantor Kementerian Haji dan Umrah dan Rumah Sakit umum Daerah (RSUD)Lanto Daeng Pasewang termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Sebagai Pemberi Rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan, harus dikembalikan uangnya kepada para calon jamaah haji yang batal diberangkatkan”.Tegas Supriadi Tompo.
Lanjut Ketua DPW LSM LKP RI Supriadi Tompo yang selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat Mengatakan kalau 286 orang membayar 1 orang Rp.1 juta berarti jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp 280.000.000, atau paling tidak pada tahun 2027M/1448 M Yang akan datang mereka dibebaskan biaya pemeriksaan Kesehatannya sebagai konsekwensi sebagai pelaksanan pemeriksaan
Sementara Direktur Rumah Sakit umum Daerah ( RSUD) Lanto Daeng Pasewang, kabupaten Jeneponto Dr.ST. Pasriyani, SP, GK, M.Kes yang didampingi Wadir dua Hj. Sahruni ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (22/5/2026) kepada awak media mengatakan bahwa, Pihak Rumah Sakit umum Daerah ( RSUD) Lanto Daeng Pasewang bahwa pemeriksaan dilaksanakan, karena kita berpedoman pada surat dari dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan nomor :400.7/2965/Dinkes, perihal Pemeriksaan Keshatan Haji tahun 2026M atau 1447 H yang ditanda tangani oleh kepala Dinas Kesehatan Hj.Syusanty A.Mansur, SEKM,M.Kes.
Dengan Dasar ini kami pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan kalupun belakangan hanya 32 orang yang diberangkat tentu bukan kesalahan Pihak rumah sakit, persoalan pembayannya calon jamaah haji sebesar Rp 1.000.000 perorang sesuai dengan perda Tampa menyebut nomor perdanya
Ketika Ditanya apakah biaya pemeriksaan kesehatan berbadan sehat bagi calon jamaah haji yang sebanyak 286 orang bisa dikembalikan uangnya, Dr.Pasriani kembali mengatakan biaya telah disetor kekas daerah melalui Bank Sulselbar, itu tidak mungkin dikembalikan.Ketika ditanya lagi jadi
bagaimana untuk pemberangkatan jemaah haji yang akan datang tahun 2027 apakah yang telah diperiksa kesehatannya dibebaskan dari biaya, Direktur kembali mengatakan bahwa,semua tergantung kebijakan pemerintah, tapi aturan ketika pemeriksaan kesehatan sudah pasti dikenakan biaya, kami disini terikat dengan perda kabupaten Jeneponto.” Ujar Direktur RSUD Lanto dg Pasewang Jeneponto.
(Pewarta: Djumatan)












