Jeneponto, Pilarbangsa.co.id. Terkait penanganan dugaan kasus korupsi kepala desa Bontomatene, kecamatan Turatea, kabupaten Jeneponto di Tipikor Reskrim polres Jeneponto.Kasat Reskrim polres Jeneponto AKP Nurman Matasa,S.H.,M.H melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan
Kasat Reskrim polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, S.H.,M.H ketika ditemui diruang kerjanya, kamis (6/08/2026) kepada awak media mengatakan, terkait penanganan dugaan kasus korupsi kepala desa Bontomatene di Tipikor polres Jeneponto saya sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan dan waktu dilakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut dari tahap penyelidikan kita sudah naikkan ketahap
penyidikan,” Ujar AKP Nurman Matasa.
Kita melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan berdasarkan hasil Temuan Auditor INSPEKTORAT Jeneponto yang dugaan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp.1,6 M untuk penggunaan anggaran Alokasi dana Desa ( ADD) tahun anggaran 2023 dan penggunaan anggaran dana Desa (DD) 2025
(Pewarta: Jumatan)













