• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Membaca Dugaan Makar di Balik Kasus Penyadapan Ilegal

admin_pilar by admin_pilar
November 6, 2026
in Lainnya
0
Membaca Dugaan Makar di Balik Kasus Penyadapan Ilegal
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini  masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama beberapa perwira tinggi Polri lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Penyadapan tersebut diduga berlangsung pada periode 2025–2026 dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan hasil penyadapan pada sistem tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat bukan hanya karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian, tetapi juga karena pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, muncul pembahasan mengenai kemungkinan tindakan penyadapan tersebut berkaitan dengan tindak pidana makar. Pada 4 November 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami indikasi yang dapat mengarah pada dugaan makar. Namun, pada saat itu pasal yang diterapkan masih berkaitan dengan penyadapan dan tindak pidana di bidang informasi elektronik.

Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden dapat dikategorikan sebagai makar? Apakah penyadapan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk persiapan untuk melakukan makar?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian penyadapan, batas antara penyadapan yang sah dan tidak sah, serta bagaimana KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar dan tindakan persiapan.

Apa Itu Penyadapan?

Secara sederhana, penyadapan adalah tindakan mendengarkan, merekam, atau memperoleh isi komunikasi yang dilakukan oleh pihak lain melalui sarana komunikasi tertentu.

Sebagai contoh, seseorang melakukan pembicaraan melalui telepon, kemudian pihak ketiga menggunakan suatu alat atau sistem untuk mendengarkan atau merekam pembicaraan tersebut tanpa diketahui oleh orang yang sedang berkomunikasi.

Dalam praktik penegakan hukum, penyadapan dapat digunakan untuk membantu mengungkap suatu tindak pidana, misalnya mencari informasi mengenai kegiatan pelaku kejahatan, mengetahui komunikasi antarpelaku, atau memperoleh informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Namun, perlu dipahami bahwa penyadapan menyangkut hak privasi seseorang. Oleh karena itu, tindakan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Meskipun penyadapan dilakukan menggunakan fasilitas milik negara atau oleh seseorang yang memiliki jabatan tertentu, bukan berarti tindakan tersebut otomatis dibenarkan oleh hukum.

Pada prinsipnya, penyadapan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kewenangan, dasar hukum, tujuan yang sah, dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapan Penyadapan Dikatakan Legal dan Ilegal?

Dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu peraturan yang mengatur tata cara penyadapan adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh kepolisian harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Berdasarkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 9 Perkap Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan pada prosedur biasa dilakukan melalui beberapa tahapan.

Pertama, penyelidik atau penyidik mengajukan permintaan penyadapan secara tertulis dengan menjelaskan perkara yang ditangani, tujuan penyadapan, pihak yang menjadi sasaran, serta waktu pelaksanaannya.

Kedua, permintaan tersebut diajukan kepada Kabareskrim Polri melalui jalur yang telah ditentukan untuk dilakukan penilaian mengenai layak atau tidaknya penyadapan dilaksanakan.

Ketiga, apabila dinilai layak, Kabareskrim mengajukan permohonan izin penyadapan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Pada prosedur biasa, penyadapan dilaksanakan setelah memperoleh izin tersebut.

Perkap juga mengatur mekanisme khusus untuk keadaan yang sangat perlu dan mendesak melalui Pasal 10 dan Pasal 13. Namun, mekanisme tersebut tetap mensyaratkan alasan, administrasi, dan pengawasan tertentu. Dengan demikian, keadaan mendesak bukan berarti penyadapan dapat dilakukan secara bebas.

Lantas, kapan penyadapan dikatakan ilegal?

Penyadapan dapat dinilai ilegal apabila dilakukan tanpa kewenangan atau dasar hukum yang sah, tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang dibenarkan, atau dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai contoh, apabila seorang pejabat kepolisian menggunakan fasilitas penyadapan untuk mendengarkan komunikasi seseorang demi kepentingan pribadi atau kepentingan lain di luar penegakan hukum yang sah, tindakan tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum.

Berkaitan dengan perkara yang sedang diberitakan, penyidik menduga bahwa fasilitas LIMS digunakan untuk menyadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Dari sisi hukum pidana, Pasal 258 ayat (1) KUHP Nasional mengatur larangan terhadap tindakan mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Oleh sebab itu, tindakan penyadapan yang terbukti melawan hukum dapat menjadi tindak pidana tersendiri. Namun, perlu dibedakan bahwa pelanggaran prosedur administrasi tidak selalu otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana. Unsur-unsur pidananya tetap harus dibuktikan.

Apa yang Dimaksud dengan Makar?

Istilah makar sering terdengar dalam pemberitaan, terutama ketika terdapat peristiwa yang dianggap mengancam Presiden, pemerintah, atau keamanan negara.

Dalam pemahaman masyarakat, makar sering diartikan sebagai tindakan untuk menggulingkan pemerintah atau mengambil alih kekuasaan secara melawan hukum.

Namun, dalam hukum pidana, pengertian makar memiliki batasan yang lebih khusus.

Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan:

“Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.”

Pengertian tersebut menunjukkan bahwa makar tidak semata-mata berkaitan dengan keinginan atau niat seseorang. Harus terdapat tindakan nyata yang dapat menunjukkan adanya persiapan untuk melakukan serangan.

Sebagai contoh, seseorang yang hanya memikirkan atau membayangkan keinginan untuk menggulingkan pemerintah tidak dapat langsung dikatakan telah melakukan makar.

Hal ini berkaitan dengan asas hukum pidana cogitationis poenam nemo patitur, yang berarti seseorang tidak dapat dipidana hanya karena apa yang dipikirkannya.

Akan tetapi, apabila niat tersebut telah diwujudkan dalam tindakan nyata yang secara khusus ditujukan untuk mempersiapkan serangan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan makar, maka perbuatannya dapat memiliki konsekuensi pidana.

Dengan demikian, pengertian makar dalam KUHP mengandung dua hal yang saling berkaitan, yaitu adanya maksud untuk melakukan serangan dan adanya tindakan persiapan yang mewujudkan maksud tersebut.

Dalam hubungannya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, muncul pertanyaan apakah tindakan penyadapan tersebut sekadar bertujuan memperoleh informasi secara melawan hukum atau justru merupakan bagian dari persiapan suatu serangan terhadap Presiden maupun pemerintah.

Pertanyaan inilah yang harus dijawab melalui proses pembuktian.

Apa Saja Delik Makar dalam KUHP Nasional?

KUHP Nasional mengatur beberapa bentuk tindak pidana makar yang perlu dibedakan berdasarkan tujuan dan kepentingan hukum yang dilindungi.

Pertama, Pasal 191 KUHP tentang makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketentuan ini mengatur makar yang dilakukan dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Sebagai contoh, terdapat rencana serangan terhadap Presiden yang bertujuan membuat Presiden tidak dapat melaksanakan tugas pemerintahannya.

Kedua, Pasal 192 KUHP tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan makar yang bertujuan menyebabkan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke dalam kekuasaan asing atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, Pasal 193 KUHP tentang makar terhadap pemerintah.

Ketentuan ini mengatur makar yang dilakukan dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Selain ketiga pasal tersebut, Pasal 194 KUHP mengatur tindak pidana pemberontakan, yaitu antara lain tindakan melawan pemerintah menggunakan kekuatan senjata.

Perbedaan tersebut penting karena tidak semua tindakan yang ditujukan terhadap pemerintah dapat langsung dikategorikan sebagai makar atau pemberontakan.

Setiap pasal memiliki unsur dan tujuan yang harus dibuktikan.

Apabila dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, Pasal 191 dan Pasal 193 merupakan ketentuan yang dapat dikaji lebih lanjut apabila ditemukan bukti bahwa penyadapan tersebut berkaitan dengan maksud melakukan serangan terhadap Presiden atau menggulingkan pemerintah.

Namun, kesimpulan tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada fakta bahwa Presiden menjadi sasaran penyadapan.

Bagaimana Hubungan Penyadapan Ilegal dengan Persiapan Makar?

Persoalan ini menjadi menarik apabila dikaitkan dengan konsep persiapan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 KUHP Nasional.

Pasal 15 ayat (1) pada pokoknya menjelaskan bahwa persiapan melakukan tindak pidana dapat berupa tindakan menyiapkan alat atau sarana, mengumpulkan informasi, menyusun rencana, ataupun melakukan tindakan serupa yang bertujuan menciptakan kondisi agar suatu tindak pidana dapat dilaksanakan.

Sementara itu, Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa persiapan hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam undang-undang.

Apabila ketentuan tersebut dikaitkan dengan penyadapan ilegal, kegiatan penyadapan pada dasarnya dapat menjadi salah satu cara untuk mengumpulkan informasi.

Sebagai contoh, apabila sekelompok orang berencana melakukan serangan terhadap Presiden, kemudian melakukan penyadapan untuk mengetahui informasi yang akan digunakan dalam melaksanakan serangan tersebut, kegiatan penyadapan itu dapat menjadi bagian dari rangkaian persiapan.

Namun, tidak berarti setiap penyadapan ilegal merupakan persiapan makar.

Harus ada bukti yang menunjukkan bahwa informasi yang diperoleh melalui penyadapan memang ditujukan untuk mempersiapkan serangan yang termasuk dalam tindak pidana makar.

Dalam persoalan ini, penting pula memperhatikan Pasal 196 KUHP Nasional sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 196 ayat (1) mengatur pemidanaan terhadap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193.

Adapun Pasal 196 ayat (2) mengatur permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana pemberontakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194.

Artinya, terdapat perbedaan yang harus diperhatikan.

Untuk makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193, Pasal 196 ayat (1) secara khusus mengatur permufakatan jahat, yaitu kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 KUHP.

Sementara itu, ketentuan yang secara tegas memidana persiapan dalam Pasal 196 ayat (2) ditujukan terhadap tindak pidana pemberontakan.

Meskipun demikian, Pasal 160 tetap penting karena dalam pengertian makar itu sendiri, niat melakukan serangan harus telah diwujudkan melalui tindakan persiapan.

Dengan kata lain, perlu dibedakan antara persiapan sebagai bagian dari pengertian makar dan persiapan sebagai tindak pidana tersendiri yang secara khusus diatur dalam undang-undang.

Lalu, bagaimana kaitannya dengan perkara penyadapan yang sedang terjadi?

Secara hukum, terdapat dua kemungkinan yang perlu dibedakan.

Kemungkinan pertama, penyadapan dilakukan secara ilegal hanya untuk memperoleh informasi tertentu. Dalam keadaan demikian, perbuatan tersebut dapat diproses sebagai tindak pidana penyadapan atau tindak pidana elektronik lainnya apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Kemungkinan kedua, penyadapan dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana yang lebih besar, misalnya untuk memperoleh informasi yang kemudian akan digunakan dalam serangan terhadap Presiden atau upaya menggulingkan pemerintah.

Pada kemungkinan kedua, penyidik dapat mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur makar berdasarkan Pasal 160 yang dikaitkan dengan Pasal 191 atau Pasal 193, atau apakah telah terjadi permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 196 ayat (1) KUHP.

Namun, untuk sampai pada kesimpulan tersebut, penyidik tidak cukup hanya membuktikan bahwa penyadapan dilakukan secara ilegal.

Penyidik harus mampu membuktikan adanya hubungan yang nyata antara tindakan penyadapan dengan maksud melakukan makar.

Misalnya, apakah hasil penyadapan digunakan untuk menyusun rencana serangan, apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan yang menunjukkan maksud melakukan makar, dan apakah terdapat tindakan lanjutan yang mendukung pelaksanaan rencana tersebut.

Bukti-bukti tersebut harus dinilai secara menyeluruh dan tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan mengenai niat seseorang.

Dalam konteks ini, pendapat yang disampaikan oleh pakar hukum pidana Supardji Ahmad juga relevan. Ia mengingatkan bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak otomatis dapat dinyatakan sebagai makar. Kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur hukum yang berbeda dan harus dibuktikan secara tersendiri.

Hal yang tidak kalah menarik untuk diperhatikan ke depan adalah bagaimana arah pembuktian dalam persidangan apabila penuntut umum tidak hanya mendakwakan tindak pidana penyadapan ilegal, tetapi juga mengaitkannya dengan tindak pidana makar.

Apabila perkara tersebut hanya didakwakan sebagai tindak pidana penyadapan ilegal, maka pembuktian di persidangan pada dasarnya akan lebih berfokus pada apakah tindakan penyadapan yang dilakukan para terdakwa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru dilakukan secara melawan hukum. Dalam hal ini, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu aturan penting untuk menilai prosedur penyadapan yang dilakukan

Persoalannya akan menjadi jauh lebih menarik apabila penuntut umum turut mendakwakan tindak pidana makar. Sebab, arah pembuktian tidak lagi hanya berfokus pada apakah penyadapan dilakukan secara sah atau tidak, tetapi juga akan menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu untuk apa penyadapan tersebut dilakukan dan apakah tindakan itu merupakan bagian dari suatu rencana untuk melakukan makar.

Dalam keadaan demikian, hasil penyadapan itu sendiri berpotensi menjadi salah satu bukti penting yang perlu diperiksa di persidangan. Bukan hanya untuk menunjukkan bahwa penyadapan benar-benar terjadi, melainkan juga untuk mengetahui informasi apa yang dikumpulkan, siapa yang menjadi sasaran, serta apakah informasi tersebut memiliki hubungan dengan suatu rencana serangan terhadap Presiden atau pemerintah.

Sebagai contoh, apabila hasil penyadapan menunjukkan bahwa informasi mengenai aktivitas Presiden dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk menyusun suatu rencana serangan yang bertujuan membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, maka keadaan tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian dugaan makar. Akan tetapi, pengumpulan informasi itu harus benar-benar dapat dihubungkan dengan rencana serangan, bukan sekadar diduga memiliki tujuan tertentu.

Kesimpulan

Pada akhirnya, yang harus dibuktikan bukan hanya bahwa penyadapan ilegal telah terjadi, melainkan juga apakah penyadapan tersebut memiliki hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan tujuan melakukan makar.

Dengan demikian, hukum tetap dapat menjangkau tindakan yang berbahaya bagi keamanan negara, tanpa mengabaikan prinsip bahwa seseorang tidak boleh dipidana semata-mata karena dugaan niat atau pikiran jahatnya.

Penulis: MUH.FAHRI RAHMAN,S.H. (Calon Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Sinjai)

Previous Post

Wujud Kepedulian Lingkungan, Kapolda Sulsel Pimpin Penanaman 100 Pohon Tabebuya di TPA Antang

admin_pilar

admin_pilar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Membaca Dugaan Makar di Balik Kasus Penyadapan Ilegal

Membaca Dugaan Makar di Balik Kasus Penyadapan Ilegal

November 6, 2026
Wujud Kepedulian Lingkungan, Kapolda Sulsel Pimpin Penanaman 100 Pohon Tabebuya di TPA Antang

Wujud Kepedulian Lingkungan, Kapolda Sulsel Pimpin Penanaman 100 Pohon Tabebuya di TPA Antang

November 6, 2026
Dandim 1409/Gowa Bangga, Perjuangan Satgas TMMD ke-130 Ubah Rumah Tak Layak Jadi Impian

Dandim 1409/Gowa Bangga, Perjuangan Satgas TMMD ke-130 Ubah Rumah Tak Layak Jadi Impian

November 6, 2026
Dandim 1409/Gowa Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam Polresta Gowa

Dandim 1409/Gowa Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam Polresta Gowa

November 5, 2026

Recent News

Membaca Dugaan Makar di Balik Kasus Penyadapan Ilegal

Membaca Dugaan Makar di Balik Kasus Penyadapan Ilegal

November 6, 2026
Wujud Kepedulian Lingkungan, Kapolda Sulsel Pimpin Penanaman 100 Pohon Tabebuya di TPA Antang

Wujud Kepedulian Lingkungan, Kapolda Sulsel Pimpin Penanaman 100 Pohon Tabebuya di TPA Antang

November 6, 2026
Dandim 1409/Gowa Bangga, Perjuangan Satgas TMMD ke-130 Ubah Rumah Tak Layak Jadi Impian

Dandim 1409/Gowa Bangga, Perjuangan Satgas TMMD ke-130 Ubah Rumah Tak Layak Jadi Impian

November 6, 2026
Dandim 1409/Gowa Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam Polresta Gowa

Dandim 1409/Gowa Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam Polresta Gowa

November 5, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.