• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Konspirasi Penyelewengan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Senilai Rp. 24 Milyar

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Mei 24, 2023
in Lainnya
0
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Konspirasi Penyelewengan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Senilai Rp. 24 Milyar
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG PB – Polda Jateng. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrusims) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Turut diamankan 3 orang tersangka yang melakukan tindak pidana sejak kurun waktu 2012 hingga 2016 sehingga mengakibatkan kerugian yayasan sebesar Rp. 24 milyar.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio saat memimpin pers rilis ungkap kasus di Mako Ditreskrimus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik pada Rabu, (24/5/2023).

“Polda Jateng berhasil mengungkap adanya konspirasi yang menurut kami cukup besar yang terjadi di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 24 milyar pada yayasan tersebut,” ungkapnya.

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berinisial MA (48) warga Kec. Jekulo, Kab. Kudus, Z (52) warga Kec. Jati Kab Kudus, dan LR (63) warga Kec. Gebog, Kab. Kudus. Dua diantaranya yaitu Z dan LR merupakan mantan pegawai YPUMK, sedangkan tersangka MA merupakan orang luar yayasan namun memiliki peran krusial sebagai master mind dalam kasus tersebut.

“Tersangka MA ini walau dirinya bukan orang yayasan, namun berperan mempengaruhi, mengendalikan dan secara bersama dengan dua tersangka lainnya yang merupakan pengurus YPUMK melakukan konspirasi yang mengakibatkan kerugian terhadap yayasan,” tuturnya.

Kasus bermula berawal dari adanya rencana Pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus dimana terdapat syarat untuk mempunyai Rumah Sakit. Berkaitan dengan hal tersebut dimulailah rencana pendirian sebuah Rumah Sakit di lingkungan YPUMK pada tahun 2012 s.d. 2016.

“Modus yang dilakukan ketiganya yaitu memanfaatkan rencana pembangunan Rumah Sakit di lingkungan YPUMK. Namun hingga tahun 2016 progres pembangunannya hanya sebatas tiang pancang. Padahal sejak kurun waktu 2012 s.d. 2016 pihak yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka guna pembangunan RS tersebut,” terangnya.

Hingga akhirnya dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak YPUMK diketahui selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana total sebesar +Rp 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh para tersangka. Pengeluaran dana tersebut diantaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan.

Berdasarkan hasil audit tersebut kemudian pada tahun 2020 pihak yayasan membuat laporan ke Polda Jateng. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya pada bulan April 2022 dibuatkan surat perintah penyidikan untuk menangani kasus tersebut

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang didapatkan petugas, ternyata dana tersebut dialirkan ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka. Diantaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang,” jelasnya.

Dana tersebut didapatkan para tersangka dengan cara melakukan konspirasi dan merekayasa berbagai dokumen guna mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan. Tersangka MA bahkan membuat dokumen legalitas yang isinya seolah-olah membenarkan bahwa pihak yayasan memiliki hutang kepada tersangka MA.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan pasal Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tuturnya.

Di akhir keterangan persnya, Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki Tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Semarang.

( Humas /Red )

Previous Post

Next Post

32 RT dan 13 RW ikut Pelatihan Kapasitas se desa Pojok thn 2023

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
32 RT dan 13 RW ikut Pelatihan  Kapasitas se desa Pojok thn 2023

32 RT dan 13 RW ikut Pelatihan Kapasitas se desa Pojok thn 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Dukung Operasi Pekat 2026 di Ngawi, Polsek Geneng Lakukan Tipiring

Dukung Operasi Pekat 2026 di Ngawi, Polsek Geneng Lakukan Tipiring

Maret 2, 2026
Cegah Perang Sarung Selama Ramadan, Polres Ngawi Intensifkan Patroli Blue Light

Cegah Perang Sarung Selama Ramadan, Polres Ngawi Intensifkan Patroli Blue Light

Maret 2, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Maret 1, 2026
Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Maret 1, 2026

Recent News

Dukung Operasi Pekat 2026 di Ngawi, Polsek Geneng Lakukan Tipiring

Dukung Operasi Pekat 2026 di Ngawi, Polsek Geneng Lakukan Tipiring

Maret 2, 2026
Cegah Perang Sarung Selama Ramadan, Polres Ngawi Intensifkan Patroli Blue Light

Cegah Perang Sarung Selama Ramadan, Polres Ngawi Intensifkan Patroli Blue Light

Maret 2, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Maret 1, 2026
Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Maret 1, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.