• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tirinya

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Juni 15, 2023
in Lainnya
0
Kabid Humas Polda Jabar : Polisi ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tirinya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG PB  –  Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap berbagai kasus di wilayah hukum Ciamis. Salah satunya kasus pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Dusun. Srijaya RT. 002 RW. 007 Ds. Wangunjaya Kec.Cisaga Kab. Ciamis.

Berdasarkan konferensi Pers yang dihadiri Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis M. Firmansyah, SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar, Iptu Magdalena NEB, terungkap kejadian tersebut pada 5 Mei 2023.

“Modus operandinya, tersangka awalnya membujuk anak korban dengan cara memberikan perhatian lebih serta memberikan uang jajan lalu kemudian menyetubuhi dan mencabuli anak korban,” ungkap Kapolres Ciamis, Rabu, (14/06/2023).

Dari kejadian tersebut, Polres Ciamis Polda Jabar menyimpan beberapa barang bukti, diantaranya 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, 1(satu) potong BH warna putih serta 1 (satu) potong celana dalam warna cream.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar..

( HUMAS POLRES BANDUNG KOTA )

Previous Post

Polres Ngawi Gelar Donor Darah untuk Hari Bhayangkara ke 77

Next Post

Polres Ngawi Mengikuti Anev Kapolda Jatim Secara Virtual

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Polres Ngawi Mengikuti Anev Kapolda Jatim Secara Virtual

Polres Ngawi Mengikuti Anev Kapolda Jatim Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Transformasi Digital Pendidikan Dimulai, Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027 Resmi Dilaunching

Transformasi Digital Pendidikan Dimulai, Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027 Resmi Dilaunching

Juni 4, 2026
Diganti Bendahara Tanpa Ada Penyampaian Dan Dituding Gelapkan Dana Bos, Bendahara   UPT SDN I Tamalatea  Datangi Irban 5 inspektorat Jeneponto

Diganti Bendahara Tanpa Ada Penyampaian Dan Dituding Gelapkan Dana Bos, Bendahara UPT SDN I Tamalatea Datangi Irban 5 inspektorat Jeneponto

Juni 3, 2026
Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Juni 2, 2026
Satreskrim Polres Ngawi Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario Saat Hendak Kabur ke Bali

Satreskrim Polres Ngawi Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario Saat Hendak Kabur ke Bali

Juni 2, 2026

Recent News

Transformasi Digital Pendidikan Dimulai, Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027 Resmi Dilaunching

Transformasi Digital Pendidikan Dimulai, Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027 Resmi Dilaunching

Juni 4, 2026
Diganti Bendahara Tanpa Ada Penyampaian Dan Dituding Gelapkan Dana Bos, Bendahara   UPT SDN I Tamalatea  Datangi Irban 5 inspektorat Jeneponto

Diganti Bendahara Tanpa Ada Penyampaian Dan Dituding Gelapkan Dana Bos, Bendahara UPT SDN I Tamalatea Datangi Irban 5 inspektorat Jeneponto

Juni 3, 2026
Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Juni 2, 2026
Satreskrim Polres Ngawi Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario Saat Hendak Kabur ke Bali

Satreskrim Polres Ngawi Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario Saat Hendak Kabur ke Bali

Juni 2, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.