TULUNGAGUNG PB – Kegiatan hari ini tgl 22-06-2023 merupakan kesekian kalinya untuk pemberian sosialisasi dibeberapa tempat yang untuk hari ini di bumdesa Sumberejo kulon kecamatan ngunut, sosialisasi penekanan peredaran Rokok Ilegal diwilayah Tulungagung, terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung,bersama Bea Cukai, Hari ini.
Dalam acara tersebut turut hadir kepala satuan polisi pamong Praja, serta kabid bidang penegakkan peraturan daerah dan disnakertrans,Disperindak, babinsa, babinkamtibmas serta tamu undangan.
Sosialisasi tersebut dilakukan Satpol PP Tulungagung untuk mengedukasi kepada masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan baru baru ini di wilayah kecamatan boyolangu.

Kepala satuan polisi pamong Praja,melalui sekretaris pol PP candra, “Menerangkan, Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan,dikabupaten tulungagung. nanti kira kira akan di adakan di delapan titik lokasi diwilayah Tulungagung yang sudah direncanakan.
” Kami akan terus upayakan sosialisasi seperti ini di berbagai kecamatan di kabupaten Tulungagung,saya menghimbau kepada semua pihak Mulai dari masyarakat, kemudian petani tembakau, pengusaha, hingga penjual rokok yang ada di Tulungagung bila mana menemukan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal segera melaporkan ke satuan polisi pamong Praja, “ungkap sekretaris pol PP.
Lebih lanjut candra mengatakan, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi serta pemahaman terkait peredaran dan penyebaran rokok ilegal di masyarakat.
“ Kita terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Terbaru kita lakukan di desa kendalbulur boyolangu, “ujarnya.
Candra menambahkan, ” Sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, tentang keberadaan rokok ilegal yang harus diberantas bersama -sama. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal merugikan negara maupun masyarakat, terutama industri rokok, dan UKM.
Selain itu bisa berdampak pada berkurangnya peluang kerja bagi pekerja rokok yang selama ini menggantungkan hidup dan perekonomiannya pada industri rokok.
“ Kita berikan pemahaman agar masyarakat tidak malah mendukung peredaran rokok ilegal dan bisa melapor jika mendapati peredaran rokok ilegal tersebut, ” ucapnya.
Candra menjelaskan, ciri rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai palsu. Kemudian rokok yang menggunakan cukai bekas, lalu rokok polos tanpa pita cukai.
“ Rokok yang seperti ini yang merugikan negara dan masyarakat. Kita harus perangi bersama – sama, Pihaknya berharap, sosialisasi yang terus digencarkan agar bisa menekan peredaran rokok ilegal .
Kepala Desa sumberejo mengucapkan terimakasih pada dinas terkait atas dilaksanakan kegiatan sosialisasi dengan berjalan lancar Dan kondusif.(sl)













