• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Polres Kediri Kota Ringkus 8 Tersangka di Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Agustus 30, 2023
in Lainnya
0
Polres Kediri Kota Ringkus 8 Tersangka di Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI KOTA Pilarbangsa.co.id

Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 6 kasus Narkoba dan menangkap 8 (delapan) tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023. Penangkapan ini menyelamatkan generasi muda, dengan menggagalkan 19 gram Sabu.

Operasi tumpas Narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 – 25 Agustus 2023.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto, S.H., M.H. menegaskan, pengungkapan kasus Narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba, mulai dari penyalahgunaan Narkoba Sabu serta peredaran pil koplo double L.

“Kami mengamankan 8 (delapan) tersangka. Dengan barang bukti 18.967 butir pil koplo, dan 19 gram Sabu,” tutur AKP Ipung

Kedelapan tersangka yang diamankan oleh Polisi di hari dan TKP yang berbeda itu berinisial BB (49), AS (26), TAP (32), BP (28), MY (35), PA (34), RY (25) dan EK (26)

“Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar, jelas AKP Ipung.

“Polres Kediri Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarkat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas AKP Ipung.(Humas)

Previous Post

*POLDA JABAR IMBAU WASPADAI PERDAGANGAN ORANG MODUS KERJA DI LUAR NEGERI DENGAN GAJI BESAR*

Next Post

*Tingkatkan Budaya Literasi, Polisi di Trenggalek Salurkan Bantuan Buku*

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
*Tingkatkan Budaya Literasi, Polisi di Trenggalek Salurkan Bantuan Buku*

*Tingkatkan Budaya Literasi, Polisi di Trenggalek Salurkan Bantuan Buku*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Gedung RKB UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat Rusak Parah

Gedung RKB UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat Rusak Parah

April 22, 2026
Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

April 21, 2026
Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian  Buku Baca Tulis Hitung Di  UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Buku Baca Tulis Hitung Di UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

April 21, 2026
Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026

Recent News

Gedung RKB UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat Rusak Parah

Gedung RKB UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat Rusak Parah

April 22, 2026
Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

April 21, 2026
Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian  Buku Baca Tulis Hitung Di  UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Buku Baca Tulis Hitung Di UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

April 21, 2026
Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.