SURABAYA, Pilarbangsa.co.id
Perjuangan “Surat Ijo” di Surabaya terus berlanjut. Bahkan hingga Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto, perjuangan tersebut belum selesai. Masih harus terus dikawal dengan ketat.
Sebab perjuangan “Surat Ijo” adalah perjuangan warga pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) milik Pemerintah Kota Surabaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah yang mereka
tempati selama bertahun-tahun.
Perjuangan ini melibatkan berbagai upaya, termasuk menuntut pengakuan hak milik atau setidaknya Hak Guna Bangunan (HGB) dan menyoroti masalah hukum seperti beban retribusi yang tinggi, status
hukum tanah, serta pengelolaan aset daerah yang dianggap tidak transparan.
Tepat pada peringatan Hari Pahlawan 10 November, sebuah gerakan dilaksanakan kembali sebagai pengingat agar semua pihak tak mudah melupakan urusan tersebut. Penyelenggaranya adalah Aliansi
Penghuni Tanah Surat Ijo Kota Surabaya.
Menurut koordinator aksi Satryo Kendro, gerakan itu bukan datang begitu saja. Ada latar belakang agenda tersebut. Bahwa praktik domein verklaring Wali Kota Surabaya, mulai dari Sunarto, Bambang
DH, Tri Risma harini, dan Eri Cahyadi yang selalu bersikukuh menyatakan tanah surat ijo adalah aset Pemerintah Kota Surabaya tanpa melakukan identifikasi asal-usul tanah yang diakui asetnya
tersebut.
“Maka aksi Aliansi Aksi 10 November 2025 ini agar supaya jelas mana tanah milik pemerintah Kota Surabaya dan tanah negara yang diakui secara sepihak oleh Wali Kota Surabaya tanpa SK HPL dari
Menteri Agraria selaku wakil pemerintah pusat yang mengatur tanah di bumi Indonesia,” kata Tyok, panggilan akrab Satryo.
ijo sudah dimulai pada1997 sejak adanya HPL yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya yang cacat hukum karena tidak memenuhi syarat SK HPL yang diberikan oleh Menteri Agraria.
ada sejarah dan riwayat demo sebelumnya protes yang dilakukan penghuni tanah surat
Ditambahkan Koordinator Lapangan Yudie Prasetyo,
“Yaitu apabila tanah yang di mohon kan SK HPL harus bebas dari pendudukan/penggarapan rakyat, apabila ingin memohonkan atas tanah yang sudah lebih dulu diduduki warga maka Pemerintah Kota
Surabaya harus mengganti rugi atau mengurangi luas tanah yang diduduki masyarakat,” tegasnya.
Dari latar belakang itu maka aksi pada Senin,10 November 2025 itu mengusung dua isu utama yang ingin disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto
yakni, (1).tanah yang diakui aset pemerintah kota adalah tanah partikelir yang sudah menjadi tanah negara (2)Tanah peninggalan belanda yang di duduki masyarakat karena di tinggal pergi pemiliknya.
Pada hari itu , aksi dilakukan mulai pukul 09.00 – selesai .Titik kumpul di Monumen Tugu Pahlawan. Disana demonstrasi dilaksanakan dengan damai dengan menyampaikan orasi yang
berisi tuntutan para peserta aksi yang di perkirakan berjumlah 500 orang. “Dari Tugu Pahlawan kami akan melanjutkan aksi dikantor Wali Kota Surabaya,”tegasTyok.
Unsur yang terlibat adalah dari elemen surat ijo yakni
1. P2TSIS (Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya)
2. KPSIS (Komintas Pejuang Surat Ijo Surabaya)
3. KLPS (Kampung Londo Peneleh Surabaya)
4. FASIS (Forum Auditor Surat Ijo Surabaya)
5. FPPI (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia)
6. AMPS (Aliansi Masyarakat Peduli Surabaya)
7. FPL (Forum Perjuangan Loka mandiri)
8. ARPG (Aliansi Relawan Prabowo Gibran)
9. KBRSP (Keluarga Besar Rakyat Surabaya Perjuangan)
10. Lasboyo (Laskar Suroboyo)
11. SWF (Surabaya Water Front Land)
12. Pamur baya (Pantai Timur Surabaya)
13. PKW (Perkumpulan Kerukunan Warga)
14. Elemen Serikat Buruh, Forum Solidaritas Pekerja Metal Indonesia
15. PERS
“Semua kami lakukan demi penyelesaian konflik agrarian di Surabaya yang berkeadilan dan bermartabat,” tandas Tyok.
Susunan Acara Aliansi Aksi 10 November 2025
09.00 – 10.00 : Upacara Hari Pahlawan
– Dimulai dengan berbaris
* Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
– Cerita dari sesepuh
– Doa
– Orasi
– Ditutup dengan meletakkan karangan bunga
10.10 – 11.00 :
* Ke Kantor Gubernur Jawa Timur
– Bertemu dengan Gubernur Jawa Timur
– Jika tidak bisa, dengan Wakil Gubernur Jawa Timur
– Jika tidak bisa, dengan Sekda Jawa Timur
– bertemu Presiden RI
Agenda : Meminta bantuan Gubernur Jawa Timur untuk memfasilitasi keinginan warga Surat Ijo
12.00 – 13.00 : Ke Kantor Wali Kota Surabaya
– Bertemu dengan Wali Kota Surabaya
– Jika tidak bisa, dengan Wali Kota Surabaya
Agenda : Meminta Wali Kota Surabaya agar memasukkan SK HPL sebagai dasar hukum mengatur pertanahan di Surabaya. (dian)













