Tulungagung, Pilar Bangsa.co.id. Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menggelar acara Tax Award 2024, yang di gelar di Alba Garden. Sabtu (10/11/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Tulungagung Lilik Ismiati mengatakan, Tax Award 2024 dilaksanakan dengan model yang berbeda dari sebelumnya, sebab tahun ini penyelengaraannya di luar ruangan.
“Gelaran Tax Award kali ini dijadikan sebagai agenda tahunan sebagai upaya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tulungagung terutama di sektor pajak daerah” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lilik Ismiati memaparkan bahwa kegiatan Tax Award tahun 2024 hari ini diharapkan bisa memberikan respon yang baik bagi pengusaha selaku wajib pajak sebagai sebuah kompetisi yang positif.
Lilik Ismiati juga menjelaskan kegiatan Tax Award diharapkan dapat memberikan manfaat dan bisa melecut semangat kepada kontributor PAD yang lain untuk terus bisa berkontribusi membangun Kabupaten Tulungagung yang dicintai ini.
“Maksud dari pelaksanaan Tax Award adalah untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak daerah yang taat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya serta kontribusinya kepada Pemkab Tulungagung” lanjut Lilik.
Sedangkan tujuan dari Tax Award adalah sebagai ucapan terima kasih kepada wajib pajak daerah karena telah memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Tulungagung melalui pembayaran atau penyetoran pajak daerah.
“Tax Award juga sebagai media mensosialisasikan kepada wajib pajak daerah untuk tertib dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dan membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.
Dalam kegiatan Tax Award 2024, Bapenda Tulungagung telah menominasikan penghargaan kepada wajib pajak daerah yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan.
Adapun 10 kategori nominasi Tax Award yang dimaksud diantaranya sebagai berikut:
1. Pajak hotel sebagai penyumbang pajak hotel terbesar.
2. Pajak restoran kategori restoran berjaringan sebagai penyumbang pajak restoran terbesar.
3. Pajak restoran kategori restoran lokal sebagai penyumbang pajak restoran terbesar;
4. Pajak hiburan sebagai penyumbang pajak hiburan terbesar;
5. Pajak reklame sebagai penyumbang pajak reklame terbesar;
6. Pajak parkir sebagai penyumbang pajak parkir terbesar;
7. Pajak air tanah sebagai penyumbang pajak air tanah terbesar;
8. Pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai penyumbang pajak mineral bukan logam dan batuan terbesar;
9. BPHTB oleh PPATS sebagai penyumbang BPHTB terbesar;
10. BPHTB oleh PPAT sebagai penyumbang BPHTB terbesar.
Dalam Acara ini juga mengundang sejumlah media onlin cetak maupun elektronik untuk mensosialisakan acara sehingga bisa berjalan lancar dan kondusif.













