• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Nasional

Di tempat jual beli motor pasarannya RP28 Juta keluaran 2021

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Januari 3, 2024
in Nasional
0
Di tempat jual beli motor pasarannya RP28 Juta keluaran 2021
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MAKASSAR SULSEL Pilarbangsa.co.id

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadis Di Bulukumpa.

BULUKUMBA — Sat Reskrim Polres Bulukumba resmi menetapkan BH alias B (53) warga Dusun Batu Karambu Desa Batu Lohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Peristiwa dugaan penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi di Dusun Batu Karambu Desa Batu Lohe Kecamatan Bulukumpa kabupaten Bulukumba, pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 Wita pagi hari.

Korban dalam peristiwa ini yakni S (52) warga Dusun Batu Karambu Desa Batu Lohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

S menjadi korban penganiyaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka BH alias B, dan keduanya masih memiliki hubungan keluarga yakni saudara ipar.

Korban S diketahui meninggal dunia di tempat kejadian dengan mengalami beberapa luka berat hingga lengan kanan korban terputus akibat tebasan parang pelaku.

Usai melakukan penganiayaan dan pembunuhan tersebut, pelaku BH alias B langsung mengamankan diri di Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba.

Selanjutnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terduga BH alias B langsung di bawa ke Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya.

Keluarga korban juga telah melaporkan kejadian tersebut pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar Pukul 10.09 Wita di SPKT Polres Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, SH.,MH menyampaikan bahwa setelah menerima laporan Polisi (LP) tersebut, Penyidik bergerak cepat melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, dan terduga pada hari itu juga.

“Kasusnya langsung di tangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba.” Ucap Kasat Reskrim Pada Rabu (3/1/2024)

Setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan terduga BH alias B, tidak menunggu lama Polisi kemudian melanjutkan gelar perkara dan kasus tersebut dapat di lanjutkan ketahap penyidikan, dan gelar penetapan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, kemudian dilakukan gelar perkara dan gelar penetapan tersangka pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita.” Ungkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, Kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan ini, alat buktinya sudah terpenuhi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan yakni sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

“Alat bukti yaitu keterangan saksi dan pengakuan terduga pelaku sudah berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.” Jelas Kasat

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa BH alias B dijerat pasal
pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354
KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati.

“Tersangka BH alias B diancam hukuman 20 tahun hukuman penjara dan pidana mati, dan saat ini telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulukumba.” Jelas Kasat Reskrim

Dari keterangan tersangka juga mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas lengan korban yang masih berada diatas kendaraan, setelah itu menebas bagian pelipis kanan dan kembali menebas tangan kiri korban.

“Terkait motif tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi permasalahan keluarga yakni tersangka tidak terima hasil pembagian harta warisan hingga pelaku merencanakan pembunuhan tersebut,” pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam.

(Redaksi./Humas)

Previous Post

15 Anggota Polres Nganjuk Terima Penghargaan dari Kapolres, Ini Prestasinya

Next Post

Program Seratus Hari Kerja, Kades Jenetallasa Lakukan pembenahan Kantor Desa Untuk Melayani Masyarakat Dan Akan Melakukan Penanaman Sepuluh Ribu Pohon

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Program  Seratus Hari Kerja, Kades Jenetallasa Lakukan pembenahan Kantor Desa Untuk Melayani Masyarakat Dan Akan Melakukan Penanaman Sepuluh  Ribu Pohon

Program Seratus Hari Kerja, Kades Jenetallasa Lakukan pembenahan Kantor Desa Untuk Melayani Masyarakat Dan Akan Melakukan Penanaman Sepuluh Ribu Pohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Maret 3, 2026
Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Maret 3, 2026

Siap Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Ngawi Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Semeru 2026

Maret 3, 2026
BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

Maret 2, 2026

Recent News

Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Maret 3, 2026
Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Maret 3, 2026

Siap Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Ngawi Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Semeru 2026

Maret 3, 2026
BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

Maret 2, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.