JENEPONTO SULSEL Pilarbangsa.co.id
Pilarbangsa.co.id -Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Jeneponto hingga saat ini, belum membayarkan kegiatan peserta pelatihan implementasi kurikulum merdeka (IKM) yang kegiatan nya dilaksanakan di hotel Almadera Makassar beberapa bulan yang lalu
Menurut sumber salah seorang guru sekolah dasar (SD) yang tidak mau disebutkan namanya kepada media online pilarbangsa.co.id menjelaskan kegiatan implementasi kurikulum merdeka (IKM) dilaksanakan di hotel Almadera Makassar beberapa bulan yang lalu dan peserta yang hadir mengikuti kegiatan implementasi kurikulum merdeka (IKM) dalam satu sekolah dasar (SD) sebanyak Empat (4,) orang, (1). kepala sekolah, (2).guru kelas rendah, (3).guru kelas tinggi dan (4).guru olahraga dan kegiatan tersebut dilaksanakan berlangsung selama empat (4) hari,” Ungkap sumber guru SD yang tidak mau disebutkan namanya
Lanjut sumber menjelaskan, Adapun uang transpor dan uang upa untuk kegiatan implementasi kurikulum merdeka (IKM) yang dilaksanakan berlangsung selama empat (4) hari di hotel Almadera Makassar beberapa hari yang lalu dan hingga saat ini belum dibayarkan yakni untuk uang transpor sebesar Rp.150.000 perorang dan uang UPA sebesar Rp.130.000 perorang dan selama berlangsung kegiatan implementasi kurikulum merdeka (IKM) di hotel Almadera Makassar ribuan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut
Sementara kordinator panitia implementasi kurikulum merdeka (IKM) DIKBUD kabupaten jeneponto Sanran ketika dikonfirmasi membenarkan, kepala sekolah dasar (SD),guru kelas tinggi, guru kelas rendah dan guru PJOK yg mengikuti kegiatan implementasi kurikulum merdeka (IKM) di hotel Almadera Makassar selama empat (4) hari beberapa hari yang lalu, hingga saat ini belum dibayarkan uang transpor nya sebesar Rp.150.000 perorang dan uang UPA sebesar Rp.130.000 perorang
Dan dengan tidak dibayarkan nya peserta yang mengikuti kegiatan implementasi kurikulum merdeka (IKM) di hotel Almadera Makassar beberapa hari yang lalu disebabkan karena Anggaran nya belum cair dan belum ada persetujuan dari inspektorat kabupaten Jeneponto
(D.Jumatang)












