MAKASSAR – Pilarbangsa.co.id Sidang kasus penggandaan soal ujian semester tingkat SD di Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2023 yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto H.Uskar Baso dan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto , H.Nur Alam dan penyedia barang penggandaan soal ujian semester Tingkat SD Ilyas Lira sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara sebesar 2.089 Milyar berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Diketahui ketiganya ditetepkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto pada tanggal 11 Juni 2025 sekitar 8 bulan lalu dan hingga saat ini persidangan terus berjalan dengan menghadirkan ratusan saksi selama persidangan berlangsung, baik Korwil, Kepala Sekolah (SD), Saksi dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto maupun saksi ahli yang dihadirkan oleh tersangka.
Hari kamis, (22 Januari 2026), sidang kembali digelar di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Jl. RA. Kartini Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar dipimpin Ketua Majelis Hakim DJainuddim Karanggusi SH., MH. Didampingi hakim anggota masing-masing Amperanto SH., MH dan Nikolas Torano SH., M. Sc.
Persidangan kali ini Kuasa Hukum UB, Ricky Khayat Jaya laksana SH menghadirkan Saksi Ahli Prof. Dr. H. M. SAID KARIM , S.H., M. H., M. SI., CM., CLA, Guru besar bidang hukum pidana dan hukum acara pidana, Universitas Hasanuddin Makassar.
Dalam persidangan ada beberapa pertanyaan Kuasa Hukum Ricky Khayat kepada saksi ahli yang langsung dijawab oleh saksi Ahli.
Dalam beberapa pendapatnya, saksi Ahli menyampaikan bahwa H.Uskar Baso selaku Kepala Dinas melalui Surat Himbauan dan disposisi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, karena UB selaku kepala Dinas sudah memberikan tugas kepada bawahannya yang secara teknis membidangi hal tersebut, dalam disposisi tersebut disampaikan kepada Kepala Bidang SD untuk menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam pandangan saya selaku Ahli bahwa H.Uskar Baso dalam disposisinya tersebut tidak ada mens rea saat membuat disposisi itu, bahkan sesungguhnya H.Uskar Baso sudah memberikan edukasi dan pengawasan kepada bawahannya, bahwa surat permohonan dari pihak penyedia silahkan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, karena UB sebagai Kepala Dinas Pendidikan paham betul bahwa selaku Kepala Dinas Pendidikan tidak punya hak dan wewenang untuk mengatur penggunaan dana BOS, karena Dana BOS adalah anggaran APBN yang diperuntukkan biaya operasional sekolah yang merupakan hak tanggungjawab kepala sekolah sebagai kepala satuan pendidikan untuk mengelola dana tersebut, sehingga H.Uskar Baso dalam disposisinya memberikan beberapa opsi sebagai tindak lanjut, apakah surat permohonan penyedia, anggarannnya tersedia sesuai aturan atau tidak, faktanya menurut Kepala Bidang SD, bahwa tidak ada anggaran yang sesuai dengan surat permohonan tersebut, karena yang dapat menafsirkan maksud yang tersirat dalam surat itu hanya kepala Bidang SD, bahwa maksud disposisi Kepala Dinas disurat itu adalah anggaran APBD, namun karena tidak ada anggaran APBD pada tahun itu yang dapat digunakan untuk penggandaan soal ujian semester, sehingga surat itu tidak ditindak lanjuti oleh kepala Bidang SD” terangnya
Seandainya H.Uskar Baso selaku Kepala Dinas ada niat jahat dari awal tentang hal ini (ada mens rea. Red), maka redaksi disposisi beda bahasanya, bisa saja H.Uskar Baso menuliskan dalam disposisi itu, segera ditindak lanjuti, maka Kepala Bidang SD bisa saja menindak lanjuti dengan cara menggunakan dana apa saja, yang penting terlaksana berdasarkan perintah atasan, namun H.Uskar Baso selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto pada saat itu, tidak melakukan hal itu, sehingga saya selaku ahli berpendapat bahwa tidak ditemukan adanya mens rea bagi H.Uskar Baso dalam hal ini, sehingga surat itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan H.Uskar Baso sebagai tersangka. kata prof dengan tegas.
Demikian pula dengan surat himbauan, lanjut Prof. Said menjawab pertanyaan Kuasa Hukum H.Uskar Baso Saksi Ahli berpendapat bahwa dalam surat tersebut tidak ditemukan adanya perintah dari H.Uskar Baso selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto saat itu untuk melakukan penggandaan soal, baik oleh Korwil maupun pihak lain.
“Dalam surat itu hanya berupa himbauan yang sifatnya pengawasan dan edukasi Kepala Dinas Pendidikan kepada bawahannya, bahwa soal ujian diseragamkan melalui tim pembuat soal ujian yang selanjutnya diverifikasi oleh tim verifikasi kemuadian dikirim melalui korwil masing-masing dan diteruskan kepada Kepala Sekolah, ini berarti bahwa H.Uskar Baso selaku kepala Dinas Pendidikan melakukan pengawasan terhadap bawahannya atas setiap kebijakannya, sehingga surat himbauan itu menurut pendapat saya tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan H.Uskar Baso sebagai tersangka, karena yang dipermasahkan adalah pengaandaan soal ujian semester, sementara surat himbauan tidak ada perintah H.Uskar Baso sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Jeneponto untuk melakukan penggandaan soal, baik oleh Korwil maupun pihak lain termasuk arahan kepada pihak-pihak tertentu”. terang saksi Ahli.
Diujung penjelasan saksi ahli, ia menyampaikan pendapatnya untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan hukum oleh majelis hakim untuk memutuskan perkara ini dengan membebaskan H.uskar Baso dari kasus ini, karena dari awal tidak ditemukan adanya mens rea, hingga fakta-fakta persidangan tidak ada keterlibatan H.Uskar Baso dalam kasus ini, termasuk aliran dana berdasarkan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam setiap persidangan. Tutup Saksi Ahli.
H.Uskar Baso yang dikonfirmasi media ini sebelum persidangan berlangsung juga menyampaikan bahwa maksud disposisi yang saya tujukan kepada Kepala Bidang SD (Dikdas) adalah anggaran APBD yang dapat digunakan untuk penggandaan soal sebagaimana dimaksud surat permohonan dari penyedia.
“Jadi yang saya maksud dalam disposisi itu adalah anggaran APBD, karena Dana BOS bukan ranah saya, saya selaku Kepala Dinas Pendidikan hanya bisa menggunakan APBD, akan tetapi karena tidak ada dana APBD untuk itu, sehingga Kepala Bidang Dikdas tidak menindak lanjutinya dan surat tersebut berhenti sampai disitu, namun ternyata belakangan hari, surat itu muncul dalam bentuk foto, dan itulah yang dijadikan dasar bagi korwil untuk melakukan penggandaan soal bersama pihak penyedia, dan dalam persidanganpun saksi-saksi menyampaikan seperti itu faktanya”. Jelas Uskar Baso
Salah seorang keluarga dari tersangka yang mengaku hadir dan mengikuti hampir setiap persidangan dua kali seminggu mengatakan bahwa dari ratusan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kejaksaan Negeri Jeneponto, baik itu dari pegawai kantor Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan juga para korwil, tidak ada yang menyampaikan dalam kesaksiannya bahwa dalam hal penggandaan soal ujian semester ia pernah berkomunikasi dengan kepala Dinas Pendidikan apalagi menyetor kepada Kepala Dinas.
“Beberapa kali persidangan digelar dengan menghadirkan saksi Kepala Sekolah dan Korwil di 11 Kecamatan sekabupaten Jeneponto, tidak ada saksi yang mengaku pernah berkomunikasi apalagi bertemu dengan Kepala Dinas pendidikan terkait dengan penggandaan soal ujian semester, sehingga keterlibatan UB sebagai Kepala Dinas Pendidikan dipertanyakan, karena dalam fakta persidangan terungkap bahwa proses penggandaan soal ujian semester hanya berputar dikorwil dan kepala Sekolah, baik perencanaannya dan operasionalnya maupun bagi-bagi hasilnya, dengan mengatasnamakan perintah dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Jeneponto berdasarkan disposisi Kepala Dinas Pendidikan kepada Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan kabupaten Jeneponto dalam bentuk Foto surat bukan dalam bentuk fisik surat dan Surat himbauan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Jeneponto yang didalamnya berisi salah satunya dipoin 5 bahwa soal ujian yang sudah dibuat oleh tim pembuat soal kemudian diverifikasi oleh tim verifikasi kenudian dikirim melalui korwil masing-masing dan dilanjutkan kepada Kepala Sekolah, tidak ada perintah untuk menggandakan soal ujian, baik oleh korwil maupun pihak lain, akan tetapi terungkap belakangan bahwa Korwil dan kepala sekolah melakukan penggandaan soal ujian semester atas perintah Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan dua surat tersebut, dan semua pengakuan-pengakuan sebelumnya terbongkar dalam persidangan justeru sebaliknya”, terangnya.
Sebelumnya, Hasanuddin Kabid Dikdas Dinas Pendidikandan Kebuadayaan kabupaten Jeneponto yang dikonfirmasi media ini diruang kerjanya membenarkan jika ia menerima disposisi dari Kepala Dinas Pendidikan terkait permohonan Media Komunikasi untuk penggandaan soal ujian semester SD, akan tetapi tidak ada anggaran yang sesuai untuk itu.
“Ada disposisi pak kadis saya terima, surat itu diantar oleh H. Ilyas Lira kesaya, namun karena tidak ada anggaran APBD yang sesuai untuk itu, sehingga saya tidak tindak lanjuti, dan surat itu saya buang ditempat sampah, tapi belakangan muncul surat itu dalam bentuk foto, mungkin H. Ilyas Lira memfoto surat itu sebelum ia serahkan kesaya, karena setelah surat itu saya terima, selanjutnya saya buang ditempat sampah” kata Pak Kabid
Pewarta : Jumatan













