Makassar, Pilarbangsa.co.id. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang alias Narkoba di kalangan Generasi Muda kian meningkat di Indonesia. Penyimpangan perilaku anak muda tersebut, dapat membahayakan generasi ke depan bangsa ini karena seseorang yang ketergantung narkoba akan merasa ketagihan. Bahkan menimbulkan rasa sakit pada tubuh.
Sebagai aparat penegak hukum, seksi penerangan hukum (Penkum) pada bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar penerangan hukum kepada Siswa-siswi SMAN 5 Gowa. Kegiatan ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print 792/P.4/Kph.2/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024.
Kegiatan penyuluhan terhadap penyalahgunaan bahaya Narkoba ini bekerja sama dengan SMAN 5 Gowa untuk menyeleggarakan penerangan hukum kepada pelajar yang bertema jaksa masuk sekolah pada hari rabu, 7 Agustus 2024. Dibuka langsung oleh H.Sudarman,S.Pd.,M.M. selaku Kepala SMAN 5 Gowa sebagai narasumber/pemateri dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi,S.H.,M.H. sangat antusias diikuti sekitar 100 orang siswa-siswi SMAN 5 Gowa.
Dikatakan bahwa kegiatan Jaksa masuk Sekolah ini merupakan bagian dari program pembinaan Masyarakat taat hukum (BINMATKUM) yang setiap tahun menjadi target dari Kejati Sulsel untuk mensosialisasikan aturan-aturan hukum yang berlaku. Tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum, Kejaksaan harus juga melakukan langkah-langkah pencegahan dan memberikan perhatian khusus kepada siswa-siswi sekolah yang tidak lain akan menjadi generasi muda penerus bangsa. Di akhir acara dilanjutkan dengan tanya-jawab.
(ABD.RAHMAN NGUNJUNG)













