• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Kabid Humas Polda Jabar : Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Mei 28, 2023
in Lainnya
0
Kabid Humas Polda Jabar : Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG PB  –  Dua pelaku pencabulan, yang ternyata adalah ayah dan anak, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota Polda Jabar tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku tindak persetubuhan dan/atau kekerasan seksual ini. Sabtu (27/5/2023) dini hari.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang tersangka.

Peristiwa ini bermula pada di sebuah kamar yang beralamat di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Korban, yang inisial CM, berusia 18 tahun 4 bulan dan bekerja sebagai karyawan swasta, merupakan seorang karyawan dari para tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Ariek Indra Sentanu.

Identitas kedua tersangka adalah inisial YK, laki-laki berusia 23 tahun, dan inisial AY, laki-laki berusia 43 tahun. Mereka tinggal serumah di Jl. Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, tempat kejadian perkara ini terjadi. Ujarnya

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim awalnya, korban bekerja di toko milik pelaku sebagai karyawan. Kemudian, korban dijodohkan atau ditunangkan dengan pelaku YK. Pelaku YK meminta korban CM untuk melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali sekitar bulan Februari 2023 di rumah pelaku YK di Jl. Pekalipan, Kota Cirebon.

Saat pelaku YK melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku lain, yaitu AY, ikut memegangi tangan korban dan menyaksikan adegan ketika pelaku YK berhubungan badan dengan korban. Pada saat itu, pelaku AY juga melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali kepada korban CM.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berlaku berdasarkan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau 9 tahun penjara. m

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kepada Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar yang telah merespon perkara tersebut dengan cepat, dan dari sejak menerima laporan sudah melakukan langkah sesuai SOP prosedur penanganan suatu perkara pidana.

( HUMAS POLDA JABAR )

Previous Post

Ketua BAMAG Ngawi Apresiasi Tugas Polisi di Hari Minggu

Next Post

Polres Kediri Kota Gencar Sosialisasikan Peran Polisi RW

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Polres Kediri Kota Gencar Sosialisasikan Peran Polisi RW

Polres Kediri Kota Gencar Sosialisasikan Peran Polisi RW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Maret 3, 2026
Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Maret 3, 2026

Siap Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Ngawi Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Semeru 2026

Maret 3, 2026
BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

Maret 2, 2026

Recent News

Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Maret 3, 2026
Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Peduli Ramadan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Rutin Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Maret 3, 2026

Siap Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Ngawi Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Semeru 2026

Maret 3, 2026
BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

BLT Dana Desa Sambirobyong Tepat Sasaran, 7 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

Maret 2, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.