MAKASSAR PilarBangsa.co.id
Kepala Badan Pendapat Daerah atau Bapenda Sul-Sel Dr.H.Reza Faisal Saleh,S.Stp.M.Si telah
menerima kunjungan anggota DPRD Kab.Wajo Jumat 5/7.
Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPRD Komisi II bidang Ekonomi dalam rangka
memperoleh informasi terkait realisasi dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi Sul-Sel
kepada pemerintah Kab.Wajo untuk semester 1 tahun 2024.
Kepala badan pendapat daerah provinsi Sul-Sel Dr.H.Reza mengatakan bahwa transfer dana
bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sul-Sel ke Pemkab Wajo adalah merupakan wewenang
badan keuangan dan aset daerah Provinsi Sul-Sel.
Dijelaskan bahwa, dana bagi hasil dibutuhkan Pemkab Wajo untuk membiayai program
pemerintah Wajo. Hal ini disebabkan PAD murni Wajo tidak sanggup membiayai semua
program pemerintah.
Demikian disampaikan kepala Bapenda Sul-Sel H.Reza didampingi Kabid PAD
Darmayani,S.H.M.Si Kabid TSI Andi Satriady Sakka,.M.M, Kabid Perencenaan dan pelaporan
pendapat Drs. Abdul Murad Munsir,M.Si.
Dikatakan bahwa dana bagi hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari PAD yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksaan desentralisasi. Tujuannya adalah untuk memperbaiki
keseimbangan antara keseimbangan provinsi dan kabupaten dengan memperhatikan potensi
daerah penghasil kabupaten.
(ABD.RAHMAN NGUNJUNG)













