• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Merasa Dipersulit, Direktur CV Rohman Bumi Barokah Ancang-ancang Laporkan Kadishub Kabupaten Madiun

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Agustus 4, 2023
in Kabar Jatim
0
Merasa Dipersulit, Direktur CV Rohman Bumi Barokah Ancang-ancang Laporkan Kadishub Kabupaten Madiun
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADIUN PB –  Berawal dari pengurusan ijin usaha galian C sejak 2019, Direktur CV Rohman Bumi Barokah, Susilo Budi Santoso telah berhasil mengantongi ijin WIUP dan Eksplorasi dari Dinas Terkait Propinsi. Kepada awak media, Susilo menunjukkan berkas-berkas legalitas CV secara jelas dan lengkap sesuai dengan aturan hukum yang ada dalam upaya ikut serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.

Ketika proses pengurusan ijin usaha galian C sudah berada digenggaman tangan, Susilo Budi Santoso mengajukan ijin pengurusan Pertek CV Rohman Bumi Barokah ke Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun. Karena menurut aturan SOP, Dinas tersebutlah yang berhak mengeluarkan ijin Pertek.

“Ijin WIUP dan ijin eksplorasi sudah ada dan akan digunakan untuk menaikkan ijin OP. Untuk mendapatkan Ijin OP ini, diperlukan Pertek Andalalin yang diterbitkan oleh Dishub Kabupaten Madiun,” kata Susilo, Kamis (03/08/2023).

Perihal ijin Pertek ini, lanjut Susilo, pada tanggal 29 Mei 2023 pihaknya sudah mengajukan pengurusan Pertek ke dinas terkait seperti Dishub Kabupaten Madiun dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun melalui konsultan ahli Nur Sidik dan sudah melakukan cek lokasi sebagai bahan untuk merumuskan dokumen Management Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2023 diadakan pertemuan bersama antara pihak Dishub, Satpol-PP, Kasatlantas, DPMTSP, PUPR, DLH, Camat dan Kepala Desa untuk membahas terkait pengurusan Pertek.

“Tepatnya tanggal 19 Juli 2023, pihak konsultan kami telah menyerahkan Hasil Revisi Dokumen Teknis sebagai acuan pembuatan Pertek yang kami ajukan dan telah diterima Pak Budi dari pihak Dishub Kabupaten Madiun. Secara garis besar hasil pertemuan itu dapat disimpulkan bahwasanya secara tinjauan akademisi ilmu Rekayasa Lalu Lintas tidak ada masalah,” imbuhnya.

Yang disayangkan, menurut Susilo, Kadishub Supriyadi hanya bisa menerbitkan Pertek jikalau pihak Camat dan Kepala Desa sudah bertandatangan di berita acara hasil pembahasan Pertek. Karena menurut Kadishub Supriyadi bahwa memang prosedurnya seperti itu supaya pihaknya tidak disalahkan oleh pihak tertentu yaitu Kepala Desa.

Susilo selaku Direktur CV Rohman Bumi Barokah tidak mengetahui pasti alasan apa, kenapa kepala desa tidak mau bertandatangan di berita acara tersebut. Terkait pengurusan ijin Pertek ini, Pihak Susilo Budi Santoso selaku Direktur Utama menyampaikan keluhan kepada Pihak Dishub Kabupaten Madiun yaitu:
– Apakah yang menjadi acuan untuk menerbitkan Pertek tanpa ada tanda tangan kepala desa?

-Apakah Kepala Desa Suluk bersikeras tidak mau menandatangani Berita Acara?

-Bagaimana Solusinya? Mohon dijelaskan SOP nya untuk penerbitan Pertek yang kami ajukan.

-Mohon dijelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Pertek setelah dilakukan revisi dokumen Pertek.

Dengan pengurusan Pertek yang berbelit-belit ini dan tidak ada kejelasan kapan Pertek dapat diterbitkan oleh Dishub Kabupaten Madiun, Pihak Susilo Budi Santoso selaku Direktur Utama Rohman Bumi Barokah merasa kecewa dan dirugikan oleh pelayanan publik Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun. Dengan alasan bahwa ijin Pertek itu yang menyangkut Andalalin ditinjau dari kajian Ilmu Akademisi yaitu Rekayasa Lalu Lintas itu wewenang sepenuhnya pihak Dishub Kabupaten Madiun dan tidak ada hubungannya dengan pihak kepala Desa.

Bilamana Pihak Dishub Kabupaten Madiun bersikukuh tidak mau menerbitkan ijin rekomendasi Pertek CV Rohman Bumi Barokah, maka pihaknya akan membuat surat untuk dikirimkan ke pihak-pihak yang berkompeten terkait pengurusan Pertek ini kepada Gubernur, Ombudsman, Kementerian Investasi/BKPM RI, Kemendagri dan Menkopolhukam RI.

Tak sampai disini, pihaknya juga akan menempuh upaya langkah hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dengan mengajukan PTUN terkait kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan masyarakat dan lembaga. Apa hanya karena 1 oknum kades tidak bersedia tanda tangan harus gagal atau tidak jalan suatu usaha masyarakat. Ini dinilai berbanding terbalik dengan pihak pemerintah yang tengah menggaungkan program dari rakyat untuk rakyat.

“Jika galian ini bisa beroperasi, bukankah semua itu bisa terwujud?” geramnya. ( AN.RED )

Previous Post

Jum’at Curhat Polres Kediri Kota Bersama Ponpes Wali Barokah di Taman Hutan Joyoboyo Kota Kediri

Next Post

Polsek Udanawu Gelar Jumat Curhat Di Desa Mangunan, Waka Polsek Udanawu Sampaikan Himbauan Untuk Warga Desa

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Polsek Udanawu Gelar Jumat Curhat Di Desa Mangunan, Waka Polsek Udanawu Sampaikan Himbauan Untuk Warga Desa

Polsek Udanawu Gelar Jumat Curhat Di Desa Mangunan, Waka Polsek Udanawu Sampaikan Himbauan Untuk Warga Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Maret 14, 2026
GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

Maret 13, 2026
Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Maret 12, 2026
PJ.Sekda Jeneponto Hadiri Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Edukasi Keimigrasian di Masyarakat

PJ.Sekda Jeneponto Hadiri Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Edukasi Keimigrasian di Masyarakat

Maret 12, 2026

Recent News

Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Maret 14, 2026
GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

Maret 13, 2026
Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Maret 12, 2026
PJ.Sekda Jeneponto Hadiri Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Edukasi Keimigrasian di Masyarakat

PJ.Sekda Jeneponto Hadiri Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Edukasi Keimigrasian di Masyarakat

Maret 12, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.