• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Ngaku Sales Mitra Gopay, Pelaku Perbuatan Curang Rp. 12 Juta Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

admin_pilar by admin_pilar
Februari 28, 2026
in Lainnya
0
Ngaku Sales Mitra Gopay, Pelaku Perbuatan Curang Rp. 12 Juta Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ngawi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ngawi – Pilarbangsa.co.id. Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan curang dengan modus mengatasnamakan sales dari mitra aplikasi pembayaran digital Gopay dan Dana. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa perbuatan curang ini terjadi pada hari Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko yang berada di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Saat itu, seorang laki-laki yang mengaku bernama AC, datang ke toko pelapor dan mengaku sebagai petugas dari aplikasi Gopay.

Pelaku menawarkan kerja sama penggunaan aplikasi Gopay beserta satu unit mesin EDC (Electronic Data Capture). Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan kertas stofmap dan sebuah mesin EDC. Karena tertarik, korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan alasan sebagai biaya aktivasi EDC tersebut.

Namun, sekitar 30 menit setelah pelaku berpamitan, korban tidak menerima panggilan konfirmasi aktivasi sebagaimana dijanjikan. Merasa curiga, korban mengecek saldo pada aplikasi Gopay miliknya dan mendapati bahwa dana sebesar Rp. 12.000.000,- telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- dan segera melaporkannya ke Polsek Kendal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AC di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perbuatan curang dengan modus menguras saldo aplikasi Gopay milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam Type G tahun 2024, Nopol AE-1220-CQ, sebagai sarana pelaku.
2. 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Avanza Nopol AE-1220-CQ atas nama Uzud Istanto.
3. 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro warna biru.
4. 1 (satu) unit mesin EDC (Electronic Data Capture).
5. 1 (satu) lembar KTP milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

> “Kami menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya perbuatan curang dengan berbagai modus yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi personel Satreskrim dalam melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” tegas Wakapolres Ngawi.

Lebih lanjut, diimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas dari aplikasi keuangan digital.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi kepada pihak resmi sebelum melakukan transaksi atau transfer dana. Apabila menemukan indikasi perbuatan curang, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Kompol Rizki S saat dikonfirmasi media, pada Sabtu (28/2/2026).

(Redaksi/humas)

Previous Post

Polsek Bringin Ungkap Kepemilikan Miras, Pemuda Diamankan Saat Operasi Pekat Semeru 2026

Next Post

Pererat Ukhuwah Ramadan, LBH CCI Sidoarjo Gelar Buka Bersama Penuh Kebersamaan di Wonoayu

admin_pilar

admin_pilar

Next Post
Pererat Ukhuwah Ramadan, LBH CCI Sidoarjo Gelar Buka Bersama Penuh Kebersamaan di Wonoayu

Pererat Ukhuwah Ramadan, LBH CCI Sidoarjo Gelar Buka Bersama Penuh Kebersamaan di Wonoayu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Maret 1, 2026
Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Maret 1, 2026
Indahnya Ramadan, Polres Ngawi Bersama Forpimda dan Elemen Masyarakat Berbagi Takjil untuk Warga

Indahnya Ramadan, Polres Ngawi Bersama Forpimda dan Elemen Masyarakat Berbagi Takjil untuk Warga

Maret 1, 2026
Pererat Ukhuwah Ramadan, LBH CCI Sidoarjo Gelar Buka Bersama Penuh Kebersamaan di Wonoayu

Pererat Ukhuwah Ramadan, LBH CCI Sidoarjo Gelar Buka Bersama Penuh Kebersamaan di Wonoayu

Februari 28, 2026

Recent News

Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Maret 1, 2026
Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Maret 1, 2026
Indahnya Ramadan, Polres Ngawi Bersama Forpimda dan Elemen Masyarakat Berbagi Takjil untuk Warga

Indahnya Ramadan, Polres Ngawi Bersama Forpimda dan Elemen Masyarakat Berbagi Takjil untuk Warga

Maret 1, 2026
Pererat Ukhuwah Ramadan, LBH CCI Sidoarjo Gelar Buka Bersama Penuh Kebersamaan di Wonoayu

Pererat Ukhuwah Ramadan, LBH CCI Sidoarjo Gelar Buka Bersama Penuh Kebersamaan di Wonoayu

Februari 28, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.