• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Nasional

Polres Batang Ungkap Kasus Peredaran Produk Pangan Expired

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
September 14, 2023
in Nasional
0
Polres Batang Ungkap Kasus Peredaran Produk Pangan Expired
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATANG Pilarbangsa.co.id

Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun), keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di daerah Kecamatan Tersono.

“Berhasil kita ungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,” ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).

Modus operandinya, tersangka sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.

“Terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali,” jelasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

(Humas/Redaksi)

Previous Post

TAKLIMAT AKHIR AUDIT KINERJA ITWASUM POLRI TAHAP II TA. 2023, ASPEK PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PADA POLDA JABAR

Next Post

Jaga Harkamtibmas, Polisi Berpatroli di Kendal Ngawi

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Jaga Harkamtibmas, Polisi Berpatroli di Kendal Ngawi

Jaga Harkamtibmas, Polisi Berpatroli di Kendal Ngawi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Maret 14, 2026
GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

Maret 13, 2026
Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Maret 12, 2026
PJ.Sekda Jeneponto Hadiri Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Edukasi Keimigrasian di Masyarakat

PJ.Sekda Jeneponto Hadiri Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Edukasi Keimigrasian di Masyarakat

Maret 12, 2026

Recent News

Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Maret 14, 2026
GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

Maret 13, 2026
Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Maret 12, 2026
PJ.Sekda Jeneponto Hadiri Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Edukasi Keimigrasian di Masyarakat

PJ.Sekda Jeneponto Hadiri Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Edukasi Keimigrasian di Masyarakat

Maret 12, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.