• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Kabar Jatim

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Pil Koplo : Tiga Tersangka Ditangkap

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Agustus 6, 2024
in Kabar Jatim
0
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Pil Koplo : Tiga Tersangka Ditangkap
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

NGANJUK PilarBangsa.co.id

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil LL (Pil Koplo) dan berhasil menangkap tiga orang pengedar di wilayah Kecamatan Gondang, kabupaten Nganjuk, Selasa (6/8/2024).

Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (5/8/2024) tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni M.R.R. (19), yang ditangkap di rumahnya di Desa. Campur. Selanjutnya, operasi dilanjutkan dengan penangkapan R.S. (23) di Desa. Sumberjo, dan H.K. (39) di Desa. Nglinggo.

“Dari tangan tiga orang tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barag bukti berupa 40 butir pil L L atau pil koplo, termasuk ponsel, uang tunai, dan barang elektronik lainnya. Sekecil apapun barang buktinya akan tetap kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk. Diharapkan dengan pengembangan kasus ini, polisi dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan kepada ketiga tersangka telah dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP.,”katanya.

(Redaksi./Humas) 

 

Previous Post

Perkuat Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Sat Samapta Polres Toraja Utara Intensifkan Patroli Wilayah di Malam Hari

Next Post

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama Antara Kepala Daerah dan DPRD Terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Dukung Operasi Pekat 2026 di Ngawi, Polsek Geneng Lakukan Tipiring

Dukung Operasi Pekat 2026 di Ngawi, Polsek Geneng Lakukan Tipiring

Maret 2, 2026
Cegah Perang Sarung Selama Ramadan, Polres Ngawi Intensifkan Patroli Blue Light

Cegah Perang Sarung Selama Ramadan, Polres Ngawi Intensifkan Patroli Blue Light

Maret 2, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Maret 1, 2026
Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Maret 1, 2026

Recent News

Dukung Operasi Pekat 2026 di Ngawi, Polsek Geneng Lakukan Tipiring

Dukung Operasi Pekat 2026 di Ngawi, Polsek Geneng Lakukan Tipiring

Maret 2, 2026
Cegah Perang Sarung Selama Ramadan, Polres Ngawi Intensifkan Patroli Blue Light

Cegah Perang Sarung Selama Ramadan, Polres Ngawi Intensifkan Patroli Blue Light

Maret 2, 2026
Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Pertumbuhan Ekonomi Jeneponto 2025 Tumbuh Positif, Optimis Hadapi 2026

Maret 1, 2026
Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Patroli Skala Besar, Jaga Ngawi Tetap Kondusif dan Cegah Balap Liar

Maret 1, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.