• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
November 25, 2024
in Lainnya
0
Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nganjuk – Pilarbangsa.co.id. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap dua pelaku terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Loceret, Senin (25/11/2024)

Dua tersangka berinisial KB (26), warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, dan TD (23), yang juga berasal dari alamat yang sama, diamankan di rumah yang menjadi lokasi kejadian di Desa Mungkung pada Sabtu 23 November 2024.

“Kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Kami mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 1,75 gram, alat hisap, serta barang lainnya yang mendukung aktivitas tersebut,” ujar AKBP Siswantoro.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi dua plastik klip sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,12 gram, pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,46 gram, serta alat hisap dan beberapa benda lainnya.

Kasat Reskoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M (20), warga Kecamatan Bagor, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Sabu seberat 0,12 gram diketahui akan dijual kepada seseorang berinisial U (27), warga Desa Gejagan, Loceret.

“Saat ini, KB dan TD telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Heru.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(acha)

Previous Post

Satlantas Polres Ngawi Gelar Ramp Check, Pastikan Keselamatan Penumpang.

Next Post

Amankan Pilkada 2024, Sinergitas TNI Polri Apel Bersama

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Amankan Pilkada 2024, Sinergitas TNI Polri Apel Bersama

Amankan Pilkada 2024, Sinergitas TNI Polri Apel Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang di Ngawi, Polisi Bersama Warga Lakukan Evakuasi

Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang di Ngawi, Polisi Bersama Warga Lakukan Evakuasi

Maret 7, 2026
Peringatli Nuzulul Quran, Kapolres Ngawi Membersamai Anak Yatim di Aula Barnadip

Peringatli Nuzulul Quran, Kapolres Ngawi Membersamai Anak Yatim di Aula Barnadip

Maret 7, 2026
Pemdes Tugu Gelar Buka Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran, Perkuat Toleransi Warga

Pemdes Tugu Gelar Buka Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran, Perkuat Toleransi Warga

Maret 6, 2026
Serunya Warga Padati Pasar Murah Polres Ngawi

Serunya Warga Padati Pasar Murah Polres Ngawi

Maret 6, 2026

Recent News

Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang di Ngawi, Polisi Bersama Warga Lakukan Evakuasi

Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon Tumbang di Ngawi, Polisi Bersama Warga Lakukan Evakuasi

Maret 7, 2026
Peringatli Nuzulul Quran, Kapolres Ngawi Membersamai Anak Yatim di Aula Barnadip

Peringatli Nuzulul Quran, Kapolres Ngawi Membersamai Anak Yatim di Aula Barnadip

Maret 7, 2026
Pemdes Tugu Gelar Buka Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran, Perkuat Toleransi Warga

Pemdes Tugu Gelar Buka Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran, Perkuat Toleransi Warga

Maret 6, 2026
Serunya Warga Padati Pasar Murah Polres Ngawi

Serunya Warga Padati Pasar Murah Polres Ngawi

Maret 6, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.