Oleh: Abd. Rahman Ngunjung
Wartawan Atau Jurnalis Merupakan Salah satu Pekerjaan yang Mulia, Profesi ini Mempunyai tugas pokok yang sangat berat resikonya. Saat melaksanakan fungsi dan tugas sebagai profesional .
Saat menjalankan tugas liputan di masyarakat serta menghubungi instansi instansi terkait pemberitaannya, tentunya selalu mejalankan dengan Iklas, Independen dan penuh rasa tanggung Jawab.
Wartawan Dalam Menjalankan Tugas dan Profesinya Berdasarkan UU Pers No.40-Tahun 1999 , wartawan Berhak melaporkan berbagai Peristiwa yang terjadi melalui Medianya masing masing tempat mereka bekerja, baik Petistiwa Pembunuhan, Perampokan maupun Berita Politik dan lain lain.
Namun, apabila pemberitaan seorang Pewarta tidak berdasarkan Fakta, sesuai peristiwa, tentunya seorang yang berprofesi Jurnalis ini Sangat Beresiko hukum yang berlaku.
Wartawan tidak hanya di tuntut untuk menulis pemberitaan,Tetapi profesi ini Juga di Tuntut untuk pandai Bercengkraman di depan pejabat publik yang di temui, serta harus memilki wawasan yang luas agar melaporkan peristiwa /.kejadian Lebih Akurat, kemudian seorang Wartawan juga wajib berpegang teguh / berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ada dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Bekerja sebagai wartawan yang nenar dan profesional ,tidaklah mudah. Selain di butuhkan keberanian, tak jarang Wartawan juga Menerima berbagai Aksi pelecehan yang di Lakukan Oleh Oknum yang tidak Senang dengan Profesi ini, mulai dari Pemberian Uang tutup Mulut,Hingga Kekerasan.
Hal tersebut menjadi tantangan bagi wartawan, Resiko yang datang bertubi-tubi menjadi suka dan duka tersendiri bagi Seorang wartan atau Pewarta ini. ( Redaksi )













