• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Nasional

*Satreskrim Polres Magetan Ungkap Kejahatan Daging Sapi Glonggongan*

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
November 21, 2023
in Nasional
0
*Satreskrim Polres Magetan Ungkap Kejahatan Daging Sapi Glonggongan*
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MAGETAN Pilarbangsa.co.id

Seorang pria pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Magetan karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.

Pelaku itu adalah Sunarto (39) warga Dusun Pandeyan, RT 01 RW 06, Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Pelaku diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.

Kasat Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. kemudian petugas mendatangi lokasi pemotongan hewan milik Sunarto dan menemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

“Saat kami datangi, kami menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi, Kami curiga karena bobotnya juga terlalu berlebihan,” kata Kuncahyo, Senin (20/11/2023)

Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa Sunarto mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih.
Akibatnya, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun. “Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kasi Humas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sunarto dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan berupa 2 ekor sapi yang sudah terpotong, 1 buah selang plastik warna putih merk ROYAL diameter 3/4 panjang 1,5 Meter, 2 buah pengasah pisau, 2 bilah pisau, dan 1 buah timbangan duduk digital merk SOJIKYO,” Pungkasnya. (HumasResMgt)

Previous Post

Lestarikan Hutan Polres Tulungagung Tanam Pohon di D Capin

Next Post

Operasi Mantap Brata: Personel Polres Batang dan TNI Bersinergi Amankan Pemilu

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Operasi Mantap Brata: Personel Polres Batang dan TNI Bersinergi Amankan Pemilu

Operasi Mantap Brata: Personel Polres Batang dan TNI Bersinergi Amankan Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Quick Response Polres Ngawi Bantu Pengendara Alami Ban Pecah di Rest Area Tol

Quick Response Polres Ngawi Bantu Pengendara Alami Ban Pecah di Rest Area Tol

Maret 15, 2026
Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Maret 14, 2026
GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

Maret 13, 2026
Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Maret 12, 2026

Recent News

Quick Response Polres Ngawi Bantu Pengendara Alami Ban Pecah di Rest Area Tol

Quick Response Polres Ngawi Bantu Pengendara Alami Ban Pecah di Rest Area Tol

Maret 15, 2026
Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Ngabuburit Aman, Polisi Ngawi Jaga Keramaian Bazar Takjil

Maret 14, 2026
GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

Maret 13, 2026
Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Pemdes Dono Berikan Insentif kepada 52 Guru TPQ dan Madin

Maret 12, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.