Jeneponto, Pilarbangsa.co.id. Dugaan korupsi pengadaan soal ujian sekolah dasar (SD ) untuk tahun 2023 dan kejaksaan negeri Jeneponto sudah menetapkan 3 orang tersangka beberapa malam yang Lalu waktu gelar perkara penetapan tersangka dan dilakukan nya penetapan tersangka berdasarkan hasil temuan Irban 5 Inspektorat Jeneponto sebesar Rp 2,8 M
Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Jeneponto sebanyak 3 orang yang pertama inisial US ( kadis pendidikan), kedua inisial NA ( Mantan kadis pendidikan dan ketiga IL ( Dari percetakan penyedia soal ujian)
Irban 5 Inspektorat kabupaten Jeneponto Syamsuddin Sijaya ketika ditemui di masjid Mushalla Disdikbud Jeneponto usai sholat duhur beberapa hari yang lalu kepada awak media mengatakan, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan soal ujian sekolah dasar (SD) tahun 2023 yang ditangani kejaksaan negeri Jeneponto dan 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) kelas 11B Jeneponto, dugaan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 1,9 M dan bukan kerugian keuangan negaranya Rp 2,8 M dan hal ini disampaikan kepala kejaksaan negeri Jeneponto waktu jumpa pers usai penetapan tersangka,Kata Syamsuddin Sijaya.
Lanjut Syamsuddin Sijaya menjelaskan, Dugaan Korupsi pengadaan soal ujian sekolah dasar (SD) tahun 2023 saya mengatakan dugaan kerugian keuangan negara Rp 1,9 M dan bukan kerugian keuangan negaranya Rp 2,8 M Karena Irban 5 Inspektorat kabupaten Jeneponto yang mengaudit husus Pengadaan Soal Ujian sekolah dasar ( SD ) tersebut dan dengan dilakukan nya Audit husus atas permintaan penyidik kejaksaan negeri Jeneponto untuk mengetahui berapa besar dugaan kerugian keuangan negaranya.
(Pewarta: Djumatan)













