JENEPONTO SULSEL Pilarbangsa.co.id
Terkait pengembalian Dugaan kerugian negara sebesar Rp.532.220.000 dari kades ujung bulu kecamatan rumbai kabupaten Jeneponto, untuk penggunaan Anggaran dana desa (DD) untuk tahun anggaran 2021 proses hukumnya tetap lanjut dan dugaan kerugian negara ditemukan oleh Irban 5 Investigasi inspektorat kabupaten Jeneponto
Kasi Intel kejaksaan negeri jeneponto Hendarta,SH ketika ditemui wartawan di ruang tamu,Rabu (14/09/2023) jam 11.00 WITA kepada media menjelaskan,terkait Pengembalian Kerugian negara dikembalikan ke kas daerah jeneponto sebesar Rp.532.220.000 oleh kades ujung bulu kecamatan rumbai kabupaten Jeneponto Mansyur untuk penggunaan Anggaran dana desa(DD) tahun 2021
proses hukumnya masih tetap lanjut dan kita menunggu tindak lanjut dari kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan
Lanjut Hendarta menjelaskan, pengembalian kerugian negara dari kepala desa ujung bulu kecamatan rumbai kabupaten Jeneponto Mansyur kita sudah melaporkan ke kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dan kita dari pihak kejaksaan negeri jeneponto yang menangi kasus tersebut tinggal menunggu keputusan tindak lanjut dari kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.apakah kasus tersebut lanjut proses hukum pidana atau tidak,” Ujar Hendarta,SH
Kasus dugaan korupsi kepala desa ujung bulu kecamatan rumbai kabupaten Jeneponto Mansyur, kita tangani sesuai prosedur sesuai instruksi dari jaksa Agung republik Indonesia terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang Diutamakan diselamatkan dugaan kerugian negara nya dan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan penyelidikan belum ketahap penyidikan
Sementara berita yang Dilansir Media Online Rakyat News beberapa hari yang lalu di kantor kejaksaan negeri jeneponto Kajari Jeneponto Susanto Gani melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Ilma Ardi Riyadi menerima kerugian keuangan negara dari Kepala Desa Ujung Bulu Mansyur yang disaksikan oleh Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto Samsuddin Sijaya dan Ruth Handayani.
Proses pengembalian keuangan kerugian negara tersebut berlangsung di Ruang Pidsus Lantai II Kejari Jeneponto, Rabu 30 Agustus 2023.
Adapun jumlah kerugian negara yang dikembalikan oleh Kepala Desa Ujung Bulu Mansyur yakni sebesar Rp532.220.000,-
Sebelum diserahkan uang kerugian keuangan negara tersebut, perhitungan dilakukan secara cermat oleh teller Bank Sulselbar Cabang Jeneponto yang disaksikan pihak Kejari Jeneponto, Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto dan pihak Kepala Desa Ujung Bulu.
Dengan adanya pengembalian Dana Desa tersebut, kata Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi sebagai wujud dalam penanganan Dana Desa mengedepankan Upaya preventif atau pencegahan sebagaimana instruksi Jaksa Agung mengenai penanganan Dana Desa bahwa dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa untuk mengedepankan upaya pencegahan.
Sementara pemidanaan merupakan langkah terakhir, hal itu agar tidak ada aparatur desa yang masuk penjara karena ketidaktahuannya dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana.
“Intinya, kita apresiasi itikad baik yang ditunjukkan Kades Ujung Bulu. Ini sejalan dengan semangat penanganan tindak pidana korupsi, yakni mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Ardi.
Sekedar diketahui bahwa temuan kerugian keuangan negara dari Dana Desa Ujung Bulu merupakan hasil temuan Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto yang penyelidikannya dilakukan oleh Kejari Jeneponto. Namun, kerugian keuangan negara tersebut sudah dikembalikan oleh Kepala Desa Ujung Bulu.
Terkait uang Rp532.220.000 tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada kas Daerah Kabupaten Jeneponto, pungkasnya(D.Jumatang)













