JENEPONTO SULSEL PB – Jika Tidak Ada Areal Melintang,Insya,allah Besok Senin 8 Mei 2023 Ketua LPPA – Ri DPD Jeneponto Syamsuddin Nompo Akan Mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dan Penggajian Aparat Desa.

Kasus Dugaan Penyalahgunaan dan Penggelapan Dana BLT Yang Melibatkan Kepala Desa Tombolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto Akhir – akhir ini Sudah Menjadi Buah Bibir Dan Menuai Sorotan.Baik Kalangan Media,LSM Berikut Sejumlah Kalangan Masyarakat Khususnya Yang Berdomisili Didesa Tombolo.
Berdasarkan Hasil Investigasi LPPA – Ri DPD Jeneponto Bahwa Sebanyak 104 Orang Tercatat Sebagai Warga Kurang Mampu Di desa Tombolo Tersebut, Berhak Menerima BLT Sebesar RP.300.000 Setiap Bulan Per/ Kepala Dengan Jumlah Total yang Berhak Mereka Terima dalam jangka 12 Bulan (1 thn) Sebesar RP.3.600.000. Namun, Setelah jatuh Tempo.Artinya pembayaran telah tiba,Mereka pada Gigit jari Lantaran Tidak Dapat Pembahagian Selama 12 Bulan.Menurut Sumber ada unsur Politik.
Adapun Nama -Nama Yang terlantar Tidak Dapat Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dari Pemdes.Tombolo thn Anggaran 2022 Dalam Program Pemerintahan Presiden Jokowi yang Masing-masing Adalah Zaenal, Sugianti dg.Bau , Siti Dg.Bayang , Sinar dg.Bau , Saranti Romo, Pati Dg.Ngambong , dg.Tompo dan Yanti.
Tak Hanya itu saja,Bahkan, Gaji aparat desa Dikorup Pula Oleh oknum kepala desa Tombolo Supriadi Yang Tak Lain korbannya adalah Sampara Yang Merupakan aparat KAUR umum Desa Tombolo Sendiri, Terhitung untuk dua triwulan. yakni,triwulan ke-4 2022,dan triwulan satu 2023 sebesar RP. 15.000.000 Sampai Saat ini Belum juga terbayarkan.
Demikian Di Sampaikan Ketua LPPA – Ri DPD Jeneponto Syamsuddin Nompo Ketika Di konfirmasi Lewat Whatsapp Kepada Pilarbangsa.co.id Minggu 7 / 5 .
Syamsuddin Nompo Terus Mengentisvigasi karena belakangan ini di ketahui Bahwa kepala desa Tombolo Kecamatan kelara kabupaten Jeneponto SUPRIADI Telah di Duga Keras Melakukan Tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dan penggelapan dana bantuan langsung tunai (BLT) dan Penggajian aparat desanya sendiri Berikut penyimpangan dan penyelewengan penggunaan alokasi dana desa ( ADD) Mulai tahun Anggaran 2020 Sampai thn Anggaran 2023, Saya akan melaporkan semua ini dikejaksaan tinggi ( Kejati) Sulsel. Kata Beliau.
Saya Tidak main – main dalam hal ini karena menyangkut kepentingan Rakyat yang Merupakan Hak dan kewajibannya untuk menerima bantuan BLT. Insya,allah Besok saya Mendatangi kejaksaan tinggi Guna mempertanggung jawabkan ulah kades tidak Bertanggung jawab ini Tunggu saja Hasilnya
(J.R.S. / Red. )












