• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Yayasan YPP Al Kholiqi Sidoarjo Klarifikasi Dugaan Pemerasan Tangkap Lepas Ditunggai Oknum LSM, Wartawan Mojokerto

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
September 25, 2025
in Lainnya
0
Yayasan YPP Al Kholiqi Sidoarjo Klarifikasi Dugaan  Pemerasan Tangkap Lepas Ditunggai Oknum LSM, Wartawan Mojokerto
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidoarjo – Pilarbangsa.co.id 
Polemik pemberitaan mengenai dugaan “tangkap lepas” kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil dobel L di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto, yang menyeret nama Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba, akhirnya ditanggapi serius oleh pihak yayasan, Kamis (25/9/2025).

Sejumlah oknum wartawan dari beberapa media online lokal Mojokerto diduga berupaya melakukan pemerasan terhadap pihak YPP Al Kholiqi. Modus yang dilakukan yaitu meminta uang sebesar Rp 5 juta agar pemberitaan terkait kasus pasien berinisial WD, warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, tidak kembali ditayangkan di media.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan praktik pemerasan itu muncul setelah pihak yayasan menolak permintaan sejumlah uang. Bukannya berhenti, pemberitaan tentang yayasan justru terus ditayangkan berulang kali. Bukti adanya permintaan uang tersebut diperkuat dengan rekaman suara percakapan via WhatsApp yang diduga dilakukan oleh wartawan berinisial BGS pada Minggu (21/9/2025). Dalam rekaman itu, BGS terang-terangan menolak tawaran Rp500 ribu dari humas yayasan dengan alasan ada “banyak teman wartawan yang jumlahnya delapan media”.

Menanggapi isi pemberitaan yang menyebutkan biaya Rp12 juta sebagai syarat pembebasan bersyarat pasien rehabilitasi, Kepala Humas YPP Al Kholiqi, H.Fatoni, menegaskan hal itu tidak benar.

“Rp12 juta itu bukan biaya pembebasan bersyarat. Itu adalah biaya rehabilitasi penuh bagi pasien pecandu narkoba selama menjalani program. Jadi tudingan tersebut salah besar,” tegas H.Fatoni.

Ia menjelaskan, YPP Al Kholiqi merupakan lembaga swasta mandiri, bukan milik pemerintah. Karena itu, seluruh pembiayaan rehabilitasi dilakukan dengan sistem prabayar sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga pasien, dan si pasienpun saat ini masih menjalani rawat jalan, rehabilitasi dan pengobatan sampai batas waktu yang di tentukan oleh pihak YPP Al Kholiqi.

“Tidak ada unsur paksaan. Jika keluarga merasa keberatan atau tidak mampu, mereka bisa mengajukan keringanan biaya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, atau pemerintah desa setempat. Semua berlaku transparan dan terbuka,” jelasnya.

Lebih lanjut, H.Fatoni menegaskan bahwa sistem pembiayaan tersebut berlaku umum bagi seluruh pasien yang menjalani program rehabilitasi di YPP Al Kholiqi. Bahkan, pihak yayasan selalu terbuka untuk berdiskusi dengan keluarga pasien mengenai keringanan biaya sesuai kondisi ekonomi masing-masing.

“Jadi sekali lagi, tudingan adanya pemerasan dari pihak yayasan sama sekali tidak benar. Justru kami yang mendapat tekanan dari oknum wartawan untuk membayar agar pemberitaan dihentikan,” ungkapnya.

Pihak YPP Al Kholiqi menyayangkan adanya oknum wartawan yang mencoba mencederai marwah profesi jurnalistik dengan praktik pemerasan seperti ini. Menurut H.Fatoni, kejadian tersebut tidak hanya merugikan yayasan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media secara umum.

Sebagai langkah tegas, H.Fatoni memastikan pihak yayasan tidak akan tinggal diam. “Kami sudah mengantongi bukti rekaman suara dan jejak digital. Jika persoalan ini terus berlanjut, kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga nama baik lembaga dan memastikan kebenaran tetap ditegakkan,” tegasnya.

Selain itu, pihak YPP Al Kholiqi juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk ikut turun tangan mengusut tuntas praktik dugaan pemerasan ini. “Kami berharap aparat kepolisian dan pihak berwenang bisa menindaklanjuti temuan ini secara hukum, agar tidak ada lagi oknum yang mencoreng profesi wartawan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat maupun lembaga,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Aktivis Anti Narkoba, Dani Tri, S.H., bersama Sinugroho, penggiat sosial P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), menyampaikan keprihatinan mendalam atas adanya pemberitaan yang dinilai tidak bertanggung jawab dari oknum wartawan dan oknum LSM.

Menurut keduanya, tindakan tersebut sangat disayangkan karena justru merusak citra baik profesi wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi yang benar kepada publik.

“Kami menilai langkah segelintir oknum ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Padahal, program (ASTACITA) yang dicanangkan Presiden RI dan Kapolri sudah jelas mengedepankan komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Dani Tri.

Senada dengan itu, Sinugroho menambahkan bahwa dugaan adanya tindakan pemerasan oleh oknum tertentu tidak hanya merugikan pihak yang menjadi korban, tetapi juga mencederai perjuangan kolektif dalam P4GN.

“Oknum yang bertindak seperti ini jelas memiliki tujuan tidak baik. Mereka bukan hanya mencemarkan nama baik wartawan dan LSM, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan seharusnya semua pihak mendukung, bukan justru mengotori perjuangan ini,” ujar Sinugroho.

Sementara itu divisi Hukum Yayasan Al Kholiqi, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Yayasan Al Kholiqi menerima uang rehabilitasi sebesar Rp12 juta. Informasi tersebut adalah tidak benar, bersifat hoaks, serta tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Samuel Teguh Santoso menegaskan, fakta yang terjadi justru berbanding terbalik. Pihak yayasan telah menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan yang menyebarkan isu tersebut. Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik Yayasan Al Kholiqi, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Atas dasar itu, Divisi Hukum Al Kholiqi menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

2. Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

3. Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa pers wajib memberitakan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dengan demikian, Divisi Hukum Al Kholiqi menekankan bahwa segala bentuk fitnah, hoaks, maupun upaya pemerasan tidak akan ditoleransi. Pihak yayasan akan terus menjaga integritas, kredibilitas, serta nama baik lembaga, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku, pungkas Samuel Teguh Santoso.(stna)

Previous Post

Latihan Dalmas, Polres Ngawi Mantapkan Kesiapsiagaan Personel

Next Post

Siswa UPT SDN 17 Bontoramba, Jeneponto Gelar Sholat Dhuha

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Siswa UPT SDN 17 Bontoramba, Jeneponto Gelar Sholat Dhuha

Siswa UPT SDN 17 Bontoramba, Jeneponto Gelar Sholat Dhuha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
BLT Dana Desa loderesan Tepat Sasaran, 2 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

BLT Dana Desa loderesan Tepat Sasaran, 2 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

Maret 5, 2026
Kapolres Ngawi Resmikan Mushola Al Ikhlas Polsek Ngawi Kota

Kapolres Ngawi Resmikan Mushola Al Ikhlas Polsek Ngawi Kota

Maret 5, 2026
Polisi Ngawi Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Kasreman

Polisi Ngawi Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Kasreman

Maret 5, 2026
Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Maret 3, 2026

Recent News

BLT Dana Desa loderesan Tepat Sasaran, 2 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

BLT Dana Desa loderesan Tepat Sasaran, 2 KPM Miskin Ekstrem Terima Rp900 Ribu

Maret 5, 2026
Kapolres Ngawi Resmikan Mushola Al Ikhlas Polsek Ngawi Kota

Kapolres Ngawi Resmikan Mushola Al Ikhlas Polsek Ngawi Kota

Maret 5, 2026
Polisi Ngawi Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Kasreman

Polisi Ngawi Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Kasreman

Maret 5, 2026
Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Laskar Jenggolo Tantang DPRD Sidoarjo Buka-bukaan: Isu Dana Siluman Rp60 Juta Seret Nama Oknum Dewan

Maret 3, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.