JENEPONTO SULSEL Pilarbangsa.co.id
Dugaan korupsi dana Rutin Operasional sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Jeneponto, sebanyak 60 orang yang diperiksa ditipikor satreskrim polres Jeneponto sebagai saksi beberapa bulan yang lalu, kini penyidik Tipikor satreskrim polres Jeneponto sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni Kabag perencanaan dan keuangan Setda jeneponto Abd Rasyid dan bendahara pengeluaran Mohammad Irfan Syarif tahun anggaran 2022

“kasie Humas polres Jeneponto AKP Bakri ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (10/01/2024) mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang Dilakukan oleh penyidik pada tanggal 4 Januari 2024
Ia mengungkapan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil temuan dari BPK jumlahnya sebesar Rp.1,5 miliar.
Lanjut AKP Bakri menjelaskan, Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi (Tipikor) Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
(PEWARTA./DJumatang)













