Sidoarjo, Pilarbangsa.co.id. – Ketua Umum LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Widodo Dhea didampingi Ketua Tim Pengacara Subagiyo SH menerima sejumlah warga dalam agenda mediasi terkait dugaan sengketa lahan kavling di wilayah Keboananom, Gedangan, Sidoarjo, Minggu (24/5/2026). Pertemuan berlangsung di kantor sekretariat LBH BMN Desa Ganting, Kecamatan Gedangan.
Mediasi tersebut membahas polemik kepemilikan dan penjualan lahan kavling yang hingga kini belum memberikan kepastian hak kepada sejumlah warga, khususnya terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga mengaku merasa dirugikan karena hak atas tanah yang dijanjikan belum diterima, sementara persoalan sengketa disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.
Permasalahan bermula dari dugaan penjualan sebidang tanah SHM Nomor 886 Desa Keboananom, Gedangan, Sidoarjo, yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak atas objek tanah tersebut. Tanah itu disebut dijual oleh pihak berinisial SLT melalui anaknya berinisial ATN.
Dalam mediasi tersebut, salah satu ahli waris, Haji Suyitno, meminta pendampingan hukum kepada LBH BMN agar persoalan segera memperoleh kepastian hukum. Adapun pihak ahli waris yang disebut dalam perkara ini antara lain Sama Basori, Suyitno, Bambang Supriyadi, Zainal Arif F, Nisaul M, dan Muhlifatur M.
Pihak warga berharap pengembang maupun seluruh ahli waris dapat segera menemukan solusi bersama agar sengketa tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat pembeli kavling di wilayah Kavling Husain, Desa Keboananom, Gedangan, Sidoarjo.
Situasi mediasi sempat berlangsung tegang. Masing-masing pihak, baik perwakilan warga maupun kuasa hukumnya, saling mempertahankan argumentasi dan mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat. Kondisi semakin memanas lantaran proses mediasi disebut berlangsung tanpa dokumentasi resmi maupun penyampaian alat bukti secara terbuka, sehingga memicu adu argumen di antara para pihak.
Dalam kesempatan tersebut, LBH BMN menegaskan posisinya sebagai pihak penengah yang berupaya mendorong penyelesaian secara musyawarah dan mengedepankan kepastian hukum. LBH BMN juga memberikan masukan agar seluruh pihak mengutamakan mediasi berbasis bukti hukum, transparansi administrasi, serta perlindungan hak masyarakat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Secara hukum, perkara ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, apabila terbukti terdapat tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.
Selain itu, sengketa hak waris dan penjualan objek tanah tanpa persetujuan seluruh ahli waris juga dapat merujuk pada ketentuan Pasal 833 KUHPerdata yang menyatakan bahwa para ahli waris secara otomatis memperoleh hak atas seluruh harta peninggalan pewaris.
Apabila ditemukan unsur dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan, atau keterangan yang tidak benar dalam proses transaksi tanah, maka perkara dapat mengarah pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, para pihak masih membuka ruang komunikasi untuk mencari titik temu penyelesaian sengketa secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim liputan satna












