• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Kabar Daerah

Polres Ngawi Sukses Ungkap Kasus Pemalsuan Obat Tikus

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
Agustus 8, 2024
in Kabar Daerah
0
Polres Ngawi Sukses Ungkap Kasus Pemalsuan Obat Tikus
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ngawi, Pilarbangsa.co.id. Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di toko pertanian Kiwi masuk Ds. Kedungputri Kec. Paron Kab. Ngawi.

Kejadiannya pada Kamis (6/6/2024) pelapor bernama Dewandri (25) salah satu karyawan swasta Legal PT. Yanno Agro Science Indonesia mendapat laporan terkait adanya obat tikus merk Alufos yang diduga palsu, kemudian pelapor mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kab. Ngawi dan mendapati obat tikus merk Alufos yang bertutup warna merah, selanjutnya mengkonfirmasi ke PT. Yanno bahwa PT. Yanno tidak mengeluarkan produk
obat tikus dengan tutup warna merah melainkan hanya warna putih.

“Karena merasa dirugikan maka PT. Yanno melalui legalnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., di hadapan media pada Kamis (8/8/2024)

Dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Ngawi dapat menetapkan inisial GAP (29), karyawan swasta, alamat Dsn/Ds. Alastuwo Kec. Kebakkramat Kab.
Karanganyar Prov. Jawa Tengah menjadi tersangka.

“Pelaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus Alufos Asli ke sebuah percetakan di Kab. Surakarta dengan cara di scan, setelah pesanan stiker tersebut jadi kemudian pelaku menempelkan stiker Alufos tersebut pada obat tikus yang sebelumnya tanpa merk (polosan),” lanjut Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

(Redaksi/humas)

Previous Post

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Diesel Sawah 5 TKP

Next Post

Jaksa masuk SMAN 5 Gowa, Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
Jaksa masuk SMAN 5 Gowa, Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

Jaksa masuk SMAN 5 Gowa, Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

April 21, 2026
Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian  Buku Baca Tulis Hitung Di  UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Buku Baca Tulis Hitung Di UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

April 21, 2026
Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026

Recent News

Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

April 21, 2026
Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian  Buku Baca Tulis Hitung Di  UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Buku Baca Tulis Hitung Di UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

April 21, 2026
Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.