• Susunan Redaksi
Pilar Bangsa
Advertisement
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Pilar Bangsa
No Result
View All Result
Home Lainnya

Pungli Berkedok Sumbangan dan Jual Beli LKS Resahkan Wali Murid, Cabang Dinas Mojokerto Diduga Tutup Mata

Pilar Bangsa by Pilar Bangsa
November 3, 2025
in Lainnya
0
Pungli Berkedok Sumbangan dan Jual Beli LKS Resahkan Wali Murid, Cabang Dinas Mojokerto Diduga Tutup Mata
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Pilarbangsa.co.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus sumbangan sukarela dan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMKN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Sejumlah wali murid mengaku resah karena merasa terbebani oleh besarnya nominal sumbangan serta kewajiban membeli LKS di lingkungan sekolah.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sumbangan yang diminta pihak sekolah justru terasa memaksa.

“Kami merasa terbebani dengan adanya sumbangan ini. Jumlahnya tidak sedikit dan terkesan dipaksakan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa selain pungutan sumbangan, siswa diwajibkan membeli LKS yang disediakan pihak sekolah.

“Katanya LKS tidak wajib, tapi guru-guru selalu menyarankan untuk membeli. Kalau tidak beli, anak-an

ak jadi ketinggalan pelajaran,” keluhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) wilayah Jombang menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Sesuai dengan Permendikbud, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan yang bersifat memaksa. Penjualan LKS juga dilarang karena sekolah sudah menerima dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, ICW akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang untuk menindaklanj

uti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujar ICW.

Sementara Pihak Sekolah Bungkam dan Cabang Dinas Sudah Mengetahui Tapi Tutup Mata.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Kemlagi belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Sementara pihak humas sekolah juga enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi oleh tim investigasi dilapangan. (29/10/2025)

Ironisnya, dugaan praktik pungli ini tampak tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Mojokerto.

Sejumlah wali murid menilai, pihak cabang dinas seolah menutup mata terhadap berbagai laporan serupa yang sebelumnya juga muncul di sekolah-sekolah lain di wilayah Mojokerto.

Praktik pungutan dan penjualan LKS di sekolah negeri bertentangan dengan sejumlah peraturan resmi pemerintah, di antaranya:

PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181a melarang tenaga pendidik menjual buku pelajaran, LKS, atau perlengkapan bahan ajar di sekolah.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua siswa, dan sekolah tidak boleh mengaitkan hal tersebut dengan penerimaan peserta didik baru.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang melarang pengumpulan dana atau sumbangan dari masyarakat yang bersifat memaksa.

UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur bahwa buku pelajaran yang telah disubsidi melalui dana BOS wajib diberikan gratis kepada siswa.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kepala sekolah beserta jajarannya dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pencopotan jabatan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum bertindak cepat agar praktik pungli di dunia pendidikan dapat segera dihentikan.

“Kami hanya ingin pendidikan yang jujur dan bersih, bukan yang membebani orang tua,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.

Kasus di SMKN 1 Kemlagi menjadi peringatan keras bahwa masih banyak celah pungli di lingkungan pendidikan yang harus dibersihkan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera turun tangan agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat yang mendidik, bukan tempat mencari keuntungan pribadi. (rijal)

Previous Post

‎DIKSAR ke-V GKHW UNMUH BABEL Lahirkan 64 Pandu Muda Berkarakter dan Siap Mengabdi

Next Post

SPPG Polres Ngawi Launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kasreman

Pilar Bangsa

Pilar Bangsa

Next Post
SPPG Polres Ngawi Launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kasreman

SPPG Polres Ngawi Launching Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kasreman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

aktivasi office 2019 kmsauto ★ 3 Cara Mudah Aktifkan Office 2019 Permanen✓

September 2, 2025
Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

Diduga Gelapkan Dana BLT Dan Penggajian Aparat Desa,Ketua LPPA-RI DPD jeneponto Akan Laporkan Kades Tombolo Ke Kejati Sulsel

April 30, 2023
Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Koordinator Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto kecewa dengan Kasi Pidsus kejaksaan karena tidak Hadir dalam Pelaksanaan Audance.

Agustus 26, 2025
Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Diduga Lakukan Penggelembungan Siswa, Tipikor polres Jeneponto Diminta Periksa kepala sekolah MAS Pokobulo

Desember 29, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

0
Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

Sambangi Warga Peternak Ayam Petelur, Kapolres Blitar Sisipkan Pesan Kamtibmas*

0
Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

Polsek Nglegok Serahkan Barang Bukti Mobil Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya

0
Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

Kopral Taruna AAL, Orientasi Satuan TNI AL Wilayah Surabaya

0
Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

April 21, 2026
Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian  Buku Baca Tulis Hitung Di  UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Buku Baca Tulis Hitung Di UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

April 21, 2026
Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026

Recent News

Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

Diduga pegawai Staf Perpustakaan Tiga Tahun Tidak Pernah Masuk Berkantor Gajinya Dibayarkan.Inspektorat Irban Lima Jeneponto Diminta Periksa LPJ Penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah UPT SDN 2 Garassikang Bangkala Barat

April 21, 2026
Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian  Buku Baca Tulis Hitung Di  UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

Orang Tua Siswa Keluhkan Pembelian Buku Baca Tulis Hitung Di UPT SDN 1 Bangkala Jeneponto

April 21, 2026
Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

Warga Desa Bulusuka Gelar Gotong Royong Di Dusun Tappalalo

April 18, 2026
BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

BUPATI JENEPONTO RESMIKAN KEGIATAN VERIFIKASI DAN PEMUTAKHIRAN DATA UKM TAHUN 2026

April 14, 2026

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

Kami adalah perusahaan media yang memiliki legalitas resmi.  berdasarkan Akta Notaris No. AHU-01349.AH.02.01 tahun 2016, tanggal 8 November 2016 . dengan nama perusahaan PT Pilar Mediaputra Turatea.

  • Redaksi
  • 6285241672976
Facebook Twitter Youtube
  • Beranda
  • Bisnis
  • Internet
  • Ekonomi
  • Stock
  • Lifestyle
  • Childcare
  • Doctors
  • Internasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Sepakbola
  • Redaksi

© 2023 PT Pilar Mediaputra Turatea

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Kabar Jatim
  • Kabar Daerah
  • Jateng
  • Internet
  • Childcare
  • Stock
  • Ekonomi
  • Olahraga

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.