Mojokerto, Pilarbangsa.co.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus sumbangan sukarela dan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMKN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Sejumlah wali murid mengaku resah karena merasa terbebani oleh besarnya nominal sumbangan serta kewajiban membeli LKS di lingkungan sekolah.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sumbangan yang diminta pihak sekolah justru terasa memaksa.
“Kami merasa terbebani dengan adanya sumbangan ini. Jumlahnya tidak sedikit dan terkesan dipaksakan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa selain pungutan sumbangan, siswa diwajibkan membeli LKS yang disediakan pihak sekolah.
“Katanya LKS tidak wajib, tapi guru-guru selalu menyarankan untuk membeli. Kalau tidak beli, anak-an
ak jadi ketinggalan pelajaran,” keluhnya.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) wilayah Jombang menegaskan bahwa praktik semacam itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan Permendikbud, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan yang bersifat memaksa. Penjualan LKS juga dilarang karena sekolah sudah menerima dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, ICW akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang untuk menindaklanj
uti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujar ICW.
Sementara Pihak Sekolah Bungkam dan Cabang Dinas Sudah Mengetahui Tapi Tutup Mata.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Kemlagi belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Sementara pihak humas sekolah juga enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi oleh tim investigasi dilapangan. (29/10/2025)
Ironisnya, dugaan praktik pungli ini tampak tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Mojokerto.
Sejumlah wali murid menilai, pihak cabang dinas seolah menutup mata terhadap berbagai laporan serupa yang sebelumnya juga muncul di sekolah-sekolah lain di wilayah Mojokerto.
Praktik pungutan dan penjualan LKS di sekolah negeri bertentangan dengan sejumlah peraturan resmi pemerintah, di antaranya:
PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181a melarang tenaga pendidik menjual buku pelajaran, LKS, atau perlengkapan bahan ajar di sekolah.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua siswa, dan sekolah tidak boleh mengaitkan hal tersebut dengan penerimaan peserta didik baru.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang melarang pengumpulan dana atau sumbangan dari masyarakat yang bersifat memaksa.
UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang mengatur bahwa buku pelajaran yang telah disubsidi melalui dana BOS wajib diberikan gratis kepada siswa.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kepala sekolah beserta jajarannya dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pencopotan jabatan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum bertindak cepat agar praktik pungli di dunia pendidikan dapat segera dihentikan.
“Kami hanya ingin pendidikan yang jujur dan bersih, bukan yang membebani orang tua,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.
Kasus di SMKN 1 Kemlagi menjadi peringatan keras bahwa masih banyak celah pungli di lingkungan pendidikan yang harus dibersihkan. Pemerintah daerah diharapkan tidak tinggal diam dan segera turun tangan agar dunia pendidikan benar-benar menjadi tempat yang mendidik, bukan tempat mencari keuntungan pribadi. (rijal)













