Makassar, Pilarbangsa.co.id. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2026).
Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR dan UN. Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.
Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk kepentingan proses penuntutan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dengan dilaksanakannya Tahap II terhadap lima tersangka tersebut, proses penegakan hukum kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
(Penkum Kejati Sulsel)












