TULUNGAGUNG PB – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Pemkab Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung dan Bea Cukai menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung. Minggu (11/06/2023).
Kegiatan sosialisasi Gempur Rokok ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung bersama Bea Cukai dilaksanakan dengan menggelar pertunjukkan kesenian tradisional Jaranan Jawa “Turonggo Mitro Taruno” yang bertempat di Kelurahan Kepatihan.

Muhammad Erni Erwanto Anggota Satpol PP Tulungagung sebelum memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal mengajak kepada masyarakat yang hadir untuk menyuarakan yel-yel Gempur Rokok Ilegal, untuk memberikan semangat kepada masyarakat.
Erni juga menjelaskan serta memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan dampak negatifnya. “Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar cukai” jelasnya.
Selain memberikan pemahaman, beliau juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, juga menjelaskan sanksi dari peredaran rokok ilegal. Sanksi dari peredaran rokok ilegal adalah pidana 1 sampai 8 tahun serta denda administrasi 10 kali sampai 20 kali nilai cukai.
Sementara itu, Lurah Kepatihan Rio Hendrawan Nusantara, S.E.,
Mengucapkan terima kasih kepada semua Panitia serta semua pihak yang terkait yang telah dengan sukses melaksanakan kegiatan mulai dari pagi sampai sore hari.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Panitia penyelenggara serta warga Kelurahan Kepatihan yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal pada hari ini mulai dari pagi hari sampai saat ini tepatnya pukul 15:01 acara berjalan dengan tertib dan lancar” ucap Lurah Kepatihan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (sl)












